28 Tahanan Keluhkan Cara Kerja Kepala Rutan KPK - GROBOGAN TOP NEWS

28 Tahanan Keluhkan Cara Kerja Kepala Rutan KPK


GTOPNEWS.COM – Anggota DPR RI (Nonaktif)/ Eks Ketua Umum PPP Romahurmuzy (Romy) kembali mengeluhkan minimnya fasilitas di Rumah Tahanan K-4 Cabang KPK di belakang gedung komisi itu. Keluhan yang sama diungkapan puluhan tahanan KPK lainnya melalui surat pengaduan.
‘’Tidak hanya saya yang mengeluhkan fasilitas Rutan KPK. Tetapi teman-teman di rutan itu juga mengeluhkan minimnya fasilitas,’’ kata Romy ketika datang ke PPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka terkait kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama, Kamis (20/6/2019).
Romy membagikan salinan surat itu, kepada para awak media. Sejak menghuni di Rutan KPK, Romy mengeluhkan dispenser Rutan KPK karena jarang dibersihkan. Selain itu Rutan KPK dianggap sangat pengap akibat minimnya saluran udara.
Mewakili para tahanan lainnya ia mengaku telah menyampaikan keluhan tersebut kepada pimpinan KPK. Surat keluhan itu ditujukan kepada Kepala Pengawas Internal KPK dan Kepala Rutan KPK, ditandatangani 28 tahanan KPK.
Surat keluhan itu dibuat rangkap dua tertanggal 6 Januari 2019 dan 29 Januari 2019. Surat pertama perihal pemberlakuan pemborgolan pada waktu akan melaksanakan ibadah dan kegiatan lainnya
1). Pembelakuan pemborgolan pada waktu salat Jum’at dan kebaktian. 2). Pelarangan melaksanakan ibadah kebaktian bagi warga rutan beragama Nasrani. 3). Pemberlakuan pemborgolan pada waktu keluar rutan untuk kegiatan penyidikan, persidangan dan berobat ke rumah sakit
Mereka minta pimpinan KPK mencabut aturan pemborgolan itu. Bila terpaksa diterapkan maka harus secara selektif dan tertentu bagi mereka yang dapat menggangu keamanan serta kelancaran proses hukum di KPK dan pengadilan.
Surat kedua perihal perlakuan tidak manusiawi terhadap tahanan Rutan KPK. Sejak awal tahun 2019, rutan KPK dipimpin kepala rutan baru. Sejak itu penghuni Rutan KPK merasa mendapatkan perlakukan yang tidak manusiawi, antara lain:
1). Terkait pelaksanaan ibadah (salat Jumat dan kebaktian). 2). Perlakuan yang tidak manusiawi terhadap keluarga tahanan yang akan melaksanakan haknya mengunjungi di Rutan KPK. 3). Mempersullt perawatan kesehatan bagi tahanan sakit yang perlu tindakan medis/pengobatan yang cepat. 4). Tindakan kepala Rutan dinilai tidak komunikatif dan cenderung sepihak. 5). Tindakan kepala Rutan melakukan penyitaan alat listrik pemanas mm (bukan kompor) yang sebelumnya diijinkan pimpinan  KPK dan kepala Rutan
Aras dasar itu, mereka minta Kepala Rutan KPK dalam Pelaksanaan Tugasnya harus mangacu pada peraturan Perundang-undangan khususnya PP Nomor 58 Tahun 1999 Pasal 4 Ayat (1) dan Ayat (2), serta memperlakukan warga Rutan KPK secara manusiawi agar dapat tercipta suasana Rutan yang harmonis.
Dan memberikan kembali fasilitas pemanas listrik sederhana yang telah disita dan memperbaiki/menyediakan fasilitas penyimpanan makanan yang memadai sesuai dengan Pasal 29 PP Nomor 58 Tahun 1999 serta sepenuhnya membantu warga Rutan KPK untuk melaksanakan ibadah puasa (Pasai 13 dan Pasal 31 PP No. 58 Tahun 1999). Kemudian memperbanyak frekuensi kunjungan kekuarga empat kali dalam seminggu, sehingga pengiriman makanan dari keluarga dapat lebih banyak. (syam/TN)

28 Tahanan Keluhkan Cara Kerja Kepala Rutan KPK 28 Tahanan Keluhkan Cara Kerja Kepala Rutan KPK Reviewed by samsul huda on June 20, 2019 Rating: 5

No comments

Post AD