28 Tahanan Keluhkan Cara Kerja Kepala Rutan KPK
GTOPNEWS.COM
– Anggota DPR RI (Nonaktif)/
Eks Ketua Umum PPP Romahurmuzy (Romy)
kembali mengeluhkan minimnya fasilitas di Rumah Tahanan K-4 Cabang KPK di
belakang gedung komisi itu. Keluhan yang sama diungkapan puluhan tahanan KPK
lainnya melalui surat pengaduan.
‘’Tidak hanya saya yang mengeluhkan
fasilitas Rutan KPK. Tetapi teman-teman di rutan itu juga mengeluhkan minimnya
fasilitas,’’ kata Romy ketika datang ke PPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai
tersangka terkait kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama, Kamis
(20/6/2019).
Romy membagikan salinan surat itu, kepada
para awak media. Sejak menghuni di Rutan KPK, Romy mengeluhkan dispenser Rutan
KPK karena jarang dibersihkan. Selain itu Rutan KPK dianggap sangat pengap akibat
minimnya saluran udara.
Mewakili para tahanan lainnya ia mengaku telah
menyampaikan keluhan tersebut kepada pimpinan KPK. Surat keluhan itu ditujukan
kepada Kepala Pengawas Internal KPK dan Kepala Rutan KPK, ditandatangani 28
tahanan KPK.
Surat keluhan itu dibuat rangkap dua tertanggal
6 Januari 2019 dan 29 Januari 2019. Surat pertama perihal pemberlakuan
pemborgolan pada waktu akan melaksanakan ibadah dan kegiatan lainnya
1). Pembelakuan pemborgolan pada waktu salat
Jum’at dan kebaktian. 2). Pelarangan melaksanakan ibadah kebaktian bagi warga
rutan beragama Nasrani. 3). Pemberlakuan pemborgolan pada waktu keluar rutan
untuk kegiatan penyidikan, persidangan dan berobat ke rumah sakit
Mereka minta pimpinan KPK mencabut aturan
pemborgolan itu. Bila terpaksa diterapkan maka harus secara selektif dan
tertentu bagi mereka yang dapat menggangu keamanan serta kelancaran proses
hukum di KPK dan pengadilan.
Surat kedua perihal perlakuan tidak
manusiawi terhadap tahanan Rutan KPK. Sejak awal tahun 2019, rutan KPK dipimpin
kepala rutan baru. Sejak itu penghuni Rutan KPK merasa mendapatkan perlakukan
yang tidak manusiawi, antara lain:
1). Terkait pelaksanaan ibadah (salat Jumat
dan kebaktian). 2). Perlakuan yang tidak manusiawi terhadap keluarga tahanan yang
akan melaksanakan haknya mengunjungi di Rutan KPK. 3). Mempersullt perawatan
kesehatan bagi tahanan sakit yang perlu tindakan medis/pengobatan yang cepat. 4).
Tindakan kepala Rutan dinilai tidak komunikatif dan cenderung sepihak. 5).
Tindakan kepala Rutan melakukan penyitaan alat listrik pemanas mm (bukan
kompor) yang sebelumnya diijinkan pimpinan KPK dan kepala Rutan
Aras dasar itu, mereka minta Kepala Rutan
KPK dalam Pelaksanaan Tugasnya harus mangacu pada peraturan Perundang-undangan
khususnya PP Nomor 58 Tahun 1999 Pasal 4 Ayat (1) dan Ayat (2), serta
memperlakukan warga Rutan KPK secara manusiawi agar dapat tercipta suasana
Rutan yang harmonis.
Dan memberikan kembali fasilitas pemanas
listrik sederhana yang telah disita dan memperbaiki/menyediakan fasilitas
penyimpanan makanan yang memadai sesuai dengan Pasal 29 PP Nomor 58 Tahun 1999
serta sepenuhnya membantu warga Rutan KPK untuk melaksanakan ibadah puasa
(Pasai 13 dan Pasal 31 PP No. 58 Tahun 1999). Kemudian memperbanyak frekuensi
kunjungan kekuarga empat kali dalam seminggu, sehingga pengiriman makanan dari
keluarga dapat lebih banyak. (syam/TN)
28 Tahanan Keluhkan Cara Kerja Kepala Rutan KPK
Reviewed by samsul huda
on
June 20, 2019
Rating:
Post a Comment