Aspidum Kejati DKI Agus Winoto Ditahan di Rutan KPK
GTOPNEWS.COM - KPK menahan Asisten Pidana Umum
(Aspidum) Kejaksaaan Tinggi (Kejati) DKI. Ia dithan setelah ditetapkan KPK
sebagai tersangka penerima suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta
Barat. Agus keluar dari Gedung KPK, Sabtu (29/6/2019) pukul 23.30 WIB, mengenakan rompi tahanan
KPK warna oranye dan dalam keadaan terborgol.
Namun yang
bersangkutan diam seribu behasa ketika ditanya awak media mengenai kasusnya.
Dia berjalan menundudk memasuki mobil tahanan KPK yang siap membawanya ke Rutan
KPK.
"Nggak ada, nggak ada (komentar)," ujar Agus sembari berjalan
memasuki mobil tahanan KPK.
Setengah jam kemudian, tersangka Alvin Suherman keluar dari gedung KPK, tepatnya pukul 23.58 WIB. Alvin mengenakan rompi oranye tahanan KPK dan tangan dalam keadaan terborgol sambil membawa dokumen. Ditanya siapa yang meminta uang perkara, ia keberatan menjelaskan.
Setengah jam kemudian, tersangka Alvin Suherman keluar dari gedung KPK, tepatnya pukul 23.58 WIB. Alvin mengenakan rompi oranye tahanan KPK dan tangan dalam keadaan terborgol sambil membawa dokumen. Ditanya siapa yang meminta uang perkara, ia keberatan menjelaskan.
"Yang pasti, ada
permintaanlah. Nanti kita bicaralah," kata Alvin.
|
Kabag Pemberitaan dan
Publikasi KPK Yuyuk Andriati mengatakan, Agus ditahan di Rutan K4 belakang
gedung Gedung KPK. Sedangkan Alvin ditahan di Rutan KPK Cabang C1.
Sebelumnya diberitakan, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Selain Agus dan Alvin, KPK juga menetapkan seseorang lagi bernama Sendy Perico. Kini Sendy masih dalam pencarian. Wakil Ketua KPK Laode M Syarif meminta Sendy segera menyerahkan diri. Sehingga dapat menjelaskan perannya dalam kasus ini.
Sebelumnya diberitakan, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Selain Agus dan Alvin, KPK juga menetapkan seseorang lagi bernama Sendy Perico. Kini Sendy masih dalam pencarian. Wakil Ketua KPK Laode M Syarif meminta Sendy segera menyerahkan diri. Sehingga dapat menjelaskan perannya dalam kasus ini.
Agus tertangkap KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) di
Jakarta. Dalam OTT itu, Tim Satgas KPK juga menangkap Kasubsi Penuntutan Kejati
DKI Yadi Herdianto dan Kasi Kamnegtibum TPUL Kejati DKI Yuniar Sinar Pamungkas.
Namun status dua jaksa tersebut masih sebagai terperiksa. (syam/TN)
Aspidum Kejati DKI Agus Winoto Ditahan di Rutan KPK
Reviewed by samsul huda
on
June 30, 2019
Rating:
Post a Comment