Aspidum Kejati DKI Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka Suap
GTOPNEWS.COM - KPK akhirnya menetapkan tiga orang tersangka dari operasi
tangkap tangan (OTT) jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI. Dari tiga itu, satu di
antaranya adalah Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta
Agus Winoto.
Agus sempat dibawa Jam Intel ke Kejaksaan Agung beberapa jam setelah OTT. Namun Tim Satgas KPK minta yang bersangkutan segera dibawa ke
KPK. Dan akhirnya Sabtu (29/6/2019) dini hari diserahkan ke KPK.
"Setelah melakukan gelar perkara, maka disimpulkan adanya
dugaan tindak pidana korupsi memberikan atau menerima hadiah atau janji terkait
penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada tahun 2019,"
kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan
Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (29/6/2019).
Laode mengatakan, dua tersangka lainnya adalah Alvin Suherman sebagai pengacara
dan Sendy Perico (swasta) sebagai pihak yang beperkara. Keduanya sebagai
pemberi suap.
Dalam kasus ini, yakni Agus Winoto disangkakan Pasal 12 huruf a
atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan pemberi dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b
atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junctoPasal 55 ayat (1) ke-1
KUHP.
Tersangka Sendy Perico saat ini belum tertangkap. Laode juga mengimbau Sendy
Perico segera menyerahkan diri.
"Kami juga mengimbau kepada Sendy Perico (swasta) untuk segera menyerahkan diri sehingga dapat menjelaskan perannya dalam kasus ini," ujarnya.
Daam OTT itu, KPK mengamankan uang 21.000 dollar Singapura. Uang tersebut diduga sebagai suap dalam perkara pidana yang ditangani jaksa tersebut. (syam/TN)
"Kami juga mengimbau kepada Sendy Perico (swasta) untuk segera menyerahkan diri sehingga dapat menjelaskan perannya dalam kasus ini," ujarnya.
Daam OTT itu, KPK mengamankan uang 21.000 dollar Singapura. Uang tersebut diduga sebagai suap dalam perkara pidana yang ditangani jaksa tersebut. (syam/TN)
Aspidum Kejati DKI Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka Suap
Reviewed by samsul huda
on
June 29, 2019
Rating:

Post a Comment