Aspidum Kejati DKI Tersangka Akibat Terima Suap Rp 200 Juta - GROBOGAN TOP NEWS

Aspidum Kejati DKI Tersangka Akibat Terima Suap Rp 200 Juta


GTOPNEWS.COM  – Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati DKI Agus Winoto telah ditetapkan KPK sebagai tersangka suap dari perkara penipuan uang investasi. Diduga Agus menerima suap Rp 200 juta dari pihak – pihak yang berperkara.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menjelaskan, kasus itu bermula dari pengusaha Sendy Perico, melaporkan pihak lain yang menipu dan melarikan uang investasinya Rp 11 miliar. Sebelum tuntutan, Sendy bersama pengacaranya Alvin Suherman menyiapkan uang untuk diserahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU).
"Uang ini diduga untuk memperberat tuntutan kepada pihak yang menipunya," kata Laode dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (26/6/2019). 
Sendy dan pihak yang dituntut lalu memutuskan berdamai saat proses persidangan berlangsung. Pada 22 Mei 2019, pihak yang dituntut Sendy meminta agar tuntutannya menjadi 1 tahun. Alvin kemudian mendekati jaksa penuntut umum melalui seorang perantara dan diinformasikan rencana tuntutannya 2 tahun. Alvin kemudian diminta menyiapkan uang Rp 200 juta dan dokumen perdamaian jika ingin tuntutannya berkurang menjadi 1 tahun. 
Sendy dan Alvin menyanggupi permintaan uang itu dan akan menyerahkannya sebelum tuntutan, Jumat, 28 Juni 2019. Rencana tuntutannya dibacakan Senin, 1 Juli 2019. 
Sendy menuju sebuah bank dan menyuruh seorang berinisial RSU menyerahkan uang ke Alvin di pusat perbelanjaan di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.  Saat bersamaan pengacara berinisial SSG menyerahkan dokumen perdamaian ke Alvin.
Masih di tempat yang sama, pukul 12.00 WIB, RSU mendatangi Alvin menyerahkan uang Rp 200 juta. Uang itu dibungkus kantong kresek hitam.
Alvin kemudian menemui Yadi Herdianto sebagai Kasubsi Penuntutan Kejati DKI Jakarta untuk menyerahkan uang Rp 200 juta dan dokumen perdamaian. Uang itu selanjutnya diserahkan kepada Agus Winoto.
"Aguslah, Aspidum yang memiliki kewenangan menyetujui rencana penuntutan dalam kasus ini," ujar Laode.  
Agus sebagai penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagai pemberi, Sendy Perico dan Alvin Suherman. Keduanya dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (syam/TN)

Aspidum Kejati DKI Tersangka Akibat Terima Suap Rp 200 Juta Aspidum Kejati DKI Tersangka Akibat Terima Suap Rp 200 Juta Reviewed by samsul huda on June 29, 2019 Rating: 5

No comments

Post AD