Aspidum Kejati DKI Tersangka Akibat Terima Suap Rp 200 Juta
GTOPNEWS.COM – Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati
DKI Agus Winoto telah
ditetapkan KPK sebagai tersangka suap dari perkara penipuan uang investasi.
Diduga Agus menerima suap Rp 200 juta dari pihak – pihak yang berperkara.
Wakil Ketua KPK Laode
M Syarif menjelaskan, kasus itu bermula dari pengusaha Sendy Perico, melaporkan
pihak lain yang menipu dan melarikan uang investasinya Rp 11 miliar. Sebelum tuntutan,
Sendy bersama pengacaranya Alvin Suherman menyiapkan uang untuk diserahkan
kepada jaksa penuntut umum (JPU).
"Uang ini diduga untuk memperberat tuntutan kepada pihak yang menipunya," kata Laode dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (26/6/2019).
"Uang ini diduga untuk memperberat tuntutan kepada pihak yang menipunya," kata Laode dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (26/6/2019).
Sendy dan pihak yang
dituntut lalu memutuskan berdamai saat proses persidangan berlangsung. Pada 22
Mei 2019, pihak yang dituntut Sendy meminta agar tuntutannya menjadi 1 tahun. Alvin kemudian mendekati jaksa penuntut umum melalui seorang perantara dan diinformasikan
rencana tuntutannya 2 tahun. Alvin kemudian diminta menyiapkan uang Rp 200 juta
dan dokumen perdamaian jika ingin tuntutannya berkurang menjadi 1 tahun.
Sendy dan Alvin
menyanggupi permintaan uang itu dan akan menyerahkannya sebelum tuntutan, Jumat,
28 Juni 2019. Rencana tuntutannya dibacakan Senin, 1 Juli 2019.
Sendy menuju sebuah
bank dan menyuruh seorang berinisial RSU menyerahkan uang ke Alvin di pusat
perbelanjaan di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Saat bersamaan pengacara berinisial SSG
menyerahkan dokumen perdamaian ke Alvin.
Masih di tempat yang sama, pukul 12.00 WIB, RSU mendatangi Alvin menyerahkan uang Rp 200 juta. Uang itu dibungkus kantong kresek hitam.
Alvin kemudian menemui Yadi Herdianto sebagai Kasubsi Penuntutan Kejati DKI Jakarta untuk menyerahkan uang Rp 200 juta dan dokumen perdamaian. Uang itu selanjutnya diserahkan kepada Agus Winoto.
"Aguslah, Aspidum yang memiliki kewenangan menyetujui rencana penuntutan dalam kasus ini," ujar Laode. Agus sebagai penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Masih di tempat yang sama, pukul 12.00 WIB, RSU mendatangi Alvin menyerahkan uang Rp 200 juta. Uang itu dibungkus kantong kresek hitam.
Alvin kemudian menemui Yadi Herdianto sebagai Kasubsi Penuntutan Kejati DKI Jakarta untuk menyerahkan uang Rp 200 juta dan dokumen perdamaian. Uang itu selanjutnya diserahkan kepada Agus Winoto.
"Aguslah, Aspidum yang memiliki kewenangan menyetujui rencana penuntutan dalam kasus ini," ujar Laode. Agus sebagai penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagai pemberi, Sendy Perico dan Alvin Suherman. Keduanya dijerat Pasal 5 ayat
(1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal
55 ayat (1) ke-1 KUHP. (syam/TN)
Aspidum Kejati DKI Tersangka Akibat Terima Suap Rp 200 Juta
Reviewed by samsul huda
on
June 29, 2019
Rating:
Post a Comment