Bebas dari LP Sukamiskin, Mantan Bupati Bogor Rachmat Kembali Ditetapkan KPK Tersangka
GTOPNEWS.COM – Baru saja bebas dari LP Sukamiskin, Bandung, Rahmat Yasin,
mantan Bupati Bogor, Jabar, kembali ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) sebagai tersangka.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penetapan Rahmat sebagai
tersangka itu, merupakan hasil pengembangan dari kasus suap terkait dengan
rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Bogor.
Dalam kasus itu, Rachmat divonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Bandung selama lima tahun dan enam bulan penjara. Dan dia bebas dari LP
Sukamiskin 8 Mei 2019.
"Kini KPK menetapkan kembali RY, Bupati Bogor periode 2009-2014
sebagai tersangka. RY ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Mei 2019," kata
Febri dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (25/6/2019).
Dalam kasus baru ini, Rachmat diduga meminta, menerima dan memotong
pembayaran dari beberapa Satuan Kerja (Satker) Perangkat Daerah sekitar Rp 8,93
miliar.
"Uang itu diduga digunakan
untuk biaya operasional bupati dan kebutuhan kampanye pemilihan kepala daerah
dan pemilihan legislatif yang diselenggarakan tahun 2013 dan 2014," ujar Febri.
Kemudian, ia diduga menerima gratifikasi berupa tanah seluas 20 hektare
di Jonggol, Kabupaten Bogor dan mobil Toyota Vellfire senilai Rp 825 juta.
Gratifikasi tanah diduga diberikan oleh seorang pemilik tanah untuk memuluskan
perizinan lokasi pendirian pondok pesantren.
Adapun gratifikasi mobil diduga berasal dari pengusaha yang memegang
sejumlah proyek di Kabupaten Bogor. Rachmat disangkakan melanggar pasal 12
huruf f dan pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun
2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (syam/TN)
Bebas dari LP Sukamiskin, Mantan Bupati Bogor Rachmat Kembali Ditetapkan KPK Tersangka
Reviewed by samsul huda
on
June 25, 2019
Rating:
Post a Comment