Berkas Perkara Sofyan Basir Dilimpahkan ke Pengadilan - GROBOGAN TOP NEWS

Berkas Perkara Sofyan Basir Dilimpahkan ke Pengadilan


GTOPNEWS.COM - Berkas perkara Dirut PT PLN (Nonaktif) Sofyan Basir  dilimpahkan KPK ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat(14/6/2019). Dengan itu, proses hukum Sofyan segera memasuki tahap persidangan.
Dalam perkara ini, Sofyan diduga terlibat suap proyek PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pelimpahan berkas perkara itu dilakukan penuntut umum KPK.
‘’Dengan pelimpahan itu, pihak PN segera menentukan kapan agenda sidang pertama pembacaan dakwaan" kata Febri di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (14/6/2019).
Ia mengatakan, jaksa penuntut umum bakal menguraikan secara rinci dakwaan Sofyan terkait kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1.

Febri mengatakan,  terkait kontrak kerjasama PLTU Riau-1 itu, akan diurai melalui pembacaan surat dakwaan. Dalam perkara ni terdakwa diduga membantu pelaku lain dalam melakukan korupsi proyek PLTU Riau-1

KPK, kata Febri, menggunakan Pasal 12 a jo Pasal 15 UU Tipikor jo Pasal 56 ke 2 KUHP atau Pasal 11 jo Pasal 15 UU Tipikor jo Pasal 56 ke 2 KUHP.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menduga Sofyan telah menerima uang dari Johanes Budisutrisno Kotjo. Johanes merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd yang mendapatkan Proyek PLTU Riau-1. 

Sejauh ini, KPK telah menjerat mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, mantan Sekjen Golkar Idrus Marham, dan Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.

Sofyan diduga membantu Eni dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari Kotjo untuk kepentingan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.
(syam/TN)

Berkas Perkara Sofyan Basir Dilimpahkan ke Pengadilan Berkas Perkara Sofyan Basir Dilimpahkan ke Pengadilan Reviewed by samsul huda on June 14, 2019 Rating: 5

No comments

Post AD