Berkas Perkara Sofyan Basir Dilimpahkan ke Pengadilan
GTOPNEWS.COM - Berkas
perkara Dirut PT PLN (Nonaktif) Sofyan Basir dilimpahkan KPK ke
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat(14/6/2019). Dengan itu,
proses hukum Sofyan segera memasuki tahap persidangan.
Dalam perkara ini, Sofyan
diduga terlibat suap proyek PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pelimpahan berkas perkara itu dilakukan penuntut umum KPK.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pelimpahan berkas perkara itu dilakukan penuntut umum KPK.
‘’Dengan pelimpahan itu, pihak PN segera menentukan
kapan agenda sidang pertama pembacaan dakwaan" kata Febri di
kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (14/6/2019).
Ia mengatakan, jaksa penuntut umum bakal menguraikan secara rinci dakwaan Sofyan terkait kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1. |
Febri mengatakan, terkait kontrak kerjasama PLTU Riau-1 itu,
akan diurai melalui pembacaan surat dakwaan. Dalam perkara ni terdakwa diduga
membantu pelaku lain dalam melakukan korupsi proyek PLTU Riau-1
KPK, kata Febri, menggunakan Pasal 12 a jo Pasal 15 UU Tipikor jo Pasal 56 ke 2 KUHP atau Pasal 11 jo Pasal 15 UU Tipikor jo Pasal 56 ke 2 KUHP.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menduga Sofyan telah menerima uang dari Johanes Budisutrisno Kotjo. Johanes merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd yang mendapatkan Proyek PLTU Riau-1.
KPK, kata Febri, menggunakan Pasal 12 a jo Pasal 15 UU Tipikor jo Pasal 56 ke 2 KUHP atau Pasal 11 jo Pasal 15 UU Tipikor jo Pasal 56 ke 2 KUHP.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menduga Sofyan telah menerima uang dari Johanes Budisutrisno Kotjo. Johanes merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd yang mendapatkan Proyek PLTU Riau-1.
Sejauh ini, KPK telah menjerat mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR
Eni Maulani Saragih, mantan Sekjen Golkar Idrus Marham, dan Johannes
Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.
Sofyan diduga membantu Eni dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari Kotjo untuk kepentingan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.
(syam/TN)
Sofyan diduga membantu Eni dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari Kotjo untuk kepentingan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.
(syam/TN)
Berkas Perkara Sofyan Basir Dilimpahkan ke Pengadilan
Reviewed by samsul huda
on
June 14, 2019
Rating:
Post a Comment