Bupati Cirebon Nonaktif Terima Gratifikasi Rp 50 Miliar
GTOPNEWS.COM - Kasus jual beli jabatan yang menjerat
Bupati Cirebon (Nonaktif) Sunjaya Purwadisastra berkembang ke arah korupsi yang
lain. KPK menduga bupati nonaktif itu, menerima gratifikasi Rp 50 miliar.
Jumlah itu
teridentifikasi setelah penyidik melakukan pengembangan kasus jual beli jabatan
yang menjeratnya.
"Ada perkembangan signifikan dalam kasus itu,’’ kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2019). Febri mengatakan uang itu diterima Sunjaya bukan hanya berasal dari satu pihak saja. Tetapi diduga dari banyak pihak. Tidak disebutkan pihak mana saja. Yang pasti, uang itu diduga berkaitan dengan wewenang Sunjaya sebagai bupati.
"Ada perkembangan signifikan dalam kasus itu,’’ kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2019). Febri mengatakan uang itu diterima Sunjaya bukan hanya berasal dari satu pihak saja. Tetapi diduga dari banyak pihak. Tidak disebutkan pihak mana saja. Yang pasti, uang itu diduga berkaitan dengan wewenang Sunjaya sebagai bupati.
"Sumbernya berasal dari banyak pihak dan diduga itu terkait dengan
kewenangan-kewenangan atau jabatan-jabatan Bupati selama menjabat, apakah
terkait dengan mutasi, terkait dengan pengadaan, ataupun terkait dengan proses
perizinan," ujarnya.
Jumlah Rp 50 miliar itu bukan merupakan jumlah final. Angka tersebut masih bisa bertambah jika penyidikan menemukan fakta-fakta baru.
"Nilai ini bisa bertambah, tergantung nanti kami menemukan penelusuran fakta-fakta yang baru. Jadi penggunaan pasal gratifikasi juga menjadi salah satu bagian penting dari upaya memaksimalkan asset recovery dari Rp 100 juta, kemudian menjadi Rp 50 miliar sampai saat ini, dan bisa bertambah," ucapnya.
Soal penggeledahan di DPRD Cirebon dikatakan, penggeladahan itu terkait kasus gratifikasi Bupati Sunjaya. Sebelumnya, majelis hakim memvonis Sunjaya Purwadisastra 5 tahun penjara atas kasus jual-beli jabatan di Pemerintahan Kabupaten Cirebon. Sunjaya mengaku pasrah akan putusan itu.
Jumlah Rp 50 miliar itu bukan merupakan jumlah final. Angka tersebut masih bisa bertambah jika penyidikan menemukan fakta-fakta baru.
"Nilai ini bisa bertambah, tergantung nanti kami menemukan penelusuran fakta-fakta yang baru. Jadi penggunaan pasal gratifikasi juga menjadi salah satu bagian penting dari upaya memaksimalkan asset recovery dari Rp 100 juta, kemudian menjadi Rp 50 miliar sampai saat ini, dan bisa bertambah," ucapnya.
Soal penggeledahan di DPRD Cirebon dikatakan, penggeladahan itu terkait kasus gratifikasi Bupati Sunjaya. Sebelumnya, majelis hakim memvonis Sunjaya Purwadisastra 5 tahun penjara atas kasus jual-beli jabatan di Pemerintahan Kabupaten Cirebon. Sunjaya mengaku pasrah akan putusan itu.
"Saya terima, saya pasrah," ucap Sunjaya sambil berjalan setelah
mendengar putusan hakim yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan
LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (22/5/2019). Sunjaya mengaku menyerahkan semuanya kepada Tuhan. Dia menyebut putusan ini
sudah takdirnya. (syam/TN)
Bupati Cirebon Nonaktif Terima Gratifikasi Rp 50 Miliar
Reviewed by samsul huda
on
June 21, 2019
Rating:
Post a Comment