KPK Dalami Suap Mafia Anggaran dengan Memeriksa Tenaga Ahli Fraksi PAN DPR RI
GTOPNEWS.COM – Suherlan,
tenaga ahli Fraksi PAN DPR RI dipanggil penyidik KPK untuk diperiksa
terkait kasus suap mafia anggaran.
"Dia dipanggil sebagai saksi untuk tersangka NPS (Natan Pasomba)," kata
Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta
Selatan, Rabu (19/6/2019).
Pmeriksaaan itu diduga untuk mendalami suap mafia anggaran yang menjerat Natan Pasomba dan anggota DPR RI Fraksi PAN Sukiman.
Pmeriksaaan itu diduga untuk mendalami suap mafia anggaran yang menjerat Natan Pasomba dan anggota DPR RI Fraksi PAN Sukiman.
Dalam kasus ini, Natan
sebagai pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
(PUPR) Pegunungan Arfak, Papua Barat ditetapkan KPK sebagai tersangka.
Sebelumnya KPK menggeledah apartemen milik Suherlan. Dalam penggeledahan itu, KPK menyita 1 unit
mobil Toyota Camry.
Dalam kasus ini, Natan
diduga memberikan suap kepada Sukiman, anggota DPR dari Fraksi PAN. Suap itu
diberikan untuk memuluskan pengurusan dana perimbangan APBN Perubahan 2017 dan
APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak. Sukiman juga sudah ditetapkan
sebagai tersangka dalam kasus ini.
KPK mengatakan Natan diduga menyiapkan uang Rp 4,41 miliar. Uang itu terdiri
dari uang tunai Rp 3,96 miliar dan valas USD 33.500. Jumlah tersebut, menurut
KPK, merupakan commitment fee sebesar 9 persen dari dana
perimbangan yang dialokasikan untuk Pegunungan Arfak.
Namun yang diduga diterima Sukiman, menurut KPK, berjumlah Rp 2,65 miliar. Suap itu diduga diterima Sukiman antara Juli 2017 dan April 2018 dengan beberapa pihak sebagai perantara. (syam/TN)
Namun yang diduga diterima Sukiman, menurut KPK, berjumlah Rp 2,65 miliar. Suap itu diduga diterima Sukiman antara Juli 2017 dan April 2018 dengan beberapa pihak sebagai perantara. (syam/TN)
KPK Dalami Suap Mafia Anggaran dengan Memeriksa Tenaga Ahli Fraksi PAN DPR RI
Reviewed by samsul huda
on
June 19, 2019
Rating:

Post a Comment