KPK Petakan Aset Sjamsul Nursalim di Indonesia dan Luar Negeri untuk Disita - GROBOGAN TOP NEWS

KPK Petakan Aset Sjamsul Nursalim di Indonesia dan Luar Negeri untuk Disita


GTOPNEWS.COM - KPK telah melangkah ke arah pemetakan aset-aset milik Sjamsul Nursalim di dalam negeri maupun di luar negeri. Hal itu dilakukan untuk mempermudah penyitaan aset-aset tersebut.
Kini Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjeh telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus korupsi penerbitan surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan,  pemetaan aset itu, dilakukan sejak KPK memproses mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Tumenggung.
"Asset tracing sudah mulai dilakukan tim KPK sejak kami memproses satu orang pertama sebagai tersangka SAT yang kemudian sudah diputus sampai Pengadilan Tinggi," kata Febri di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (11/6/2019).
Untuk aset-aset Sjamsul Nursalim di Indonesia kemungkinan disita untuk pengembalian kerugian keuangan negara. Dalam kasus SKL BLBI ini, negara dirugikan sebesar Rp 4,58 triliun.
"Kebutuhan melakukan asset tracing  dilakukan secara maksimal dalam artian sebaran maupun jumlahnya. Hal itu mengingat nilai kerugian dalam kasus ini cukup besar, yaitu Rp 4,58 triliun," ujarnya.
Sedangkan aset Sjamsul Nursalim di luar negeri, pihaknya akan bekerjasama dengan otoritas setempat. Dikatakan, kerja sama internasional baik antara institusi Indonesia ataupun institusi di Singapura ataupun kerja sama antarnegara akan dimaksimalkan sedemikian rupa
"Kalau aset di Indonesia mudah, cukup dengan hukum acara yang berlaku di Indonesia saja," jelas Febri.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI.
Penetapan ini merupakan pengembangan dari perkara mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung yang divonis 15 tahun penjara.
Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta, perbuatan Syafruddin telah memperkaya Sjamsul sebesar Rp 4,58 triliun.
Sjamsul dan Itjih menetap di Singapura. Tetapi aset dan bisnis Sjamsul Nursalim banyak yang tersebar di Indonesia. Salah satunya, PT Gajah Tunggal Tbk yang memiliki anak usaha seperti PT Softex Indonesia, PT Filamendo Sakti dan PT Dipasena Citra Darmadja.
Sjamsul juga menguasai saham Polychem Indonesia yang sebelumnya bernama GT Petrochem. Dia dikabarkan memiliki sejumlah usaha ritel yang menaungi sejumlah merek ternama seperti Sogo, Zara, Sport Station, Starbucks, hingga Burger King.
Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Sjamsul dan Itjih disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (syam/TN)


KPK Petakan Aset Sjamsul Nursalim di Indonesia dan Luar Negeri untuk Disita KPK Petakan Aset Sjamsul Nursalim di Indonesia dan Luar Negeri untuk Disita Reviewed by samsul huda on June 11, 2019 Rating: 5

No comments

Post AD