KPK Petakan Aset Sjamsul Nursalim di Indonesia dan Luar Negeri untuk Disita
GTOPNEWS.COM
- KPK telah melangkah ke arah pemetakan aset-aset milik Sjamsul Nursalim
di dalam negeri maupun di luar negeri. Hal itu dilakukan untuk mempermudah penyitaan
aset-aset tersebut.
Kini
Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjeh telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus
korupsi penerbitan surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank
Indonesia (BLBI) untuk Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pemetaan aset itu, dilakukan sejak KPK
memproses mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Tumenggung.
"Asset tracing sudah mulai
dilakukan tim KPK sejak kami memproses satu orang pertama sebagai tersangka SAT
yang kemudian sudah diputus sampai Pengadilan Tinggi," kata Febri di
kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (11/6/2019).
Untuk aset-aset Sjamsul Nursalim di
Indonesia kemungkinan disita untuk pengembalian kerugian keuangan negara. Dalam
kasus SKL BLBI ini, negara dirugikan sebesar Rp 4,58 triliun.
"Kebutuhan melakukan asset
tracing dilakukan secara maksimal dalam artian sebaran maupun
jumlahnya. Hal itu mengingat nilai kerugian dalam kasus ini cukup besar, yaitu Rp
4,58 triliun," ujarnya.
Sedangkan aset Sjamsul Nursalim di luar
negeri, pihaknya akan bekerjasama dengan otoritas setempat. Dikatakan, kerja
sama internasional baik antara institusi Indonesia ataupun institusi di
Singapura ataupun kerja sama antarnegara akan dimaksimalkan sedemikian rupa
"Kalau aset di Indonesia mudah, cukup
dengan hukum acara yang berlaku di Indonesia saja," jelas Febri.
Dalam
kasus ini, KPK menetapkan Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim sebagai
tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI.
Penetapan ini merupakan pengembangan dari
perkara mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin
Arsyad Temenggung yang divonis 15 tahun penjara.
Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor
Jakarta, perbuatan Syafruddin telah memperkaya Sjamsul sebesar Rp 4,58 triliun.
Sjamsul dan Itjih menetap di Singapura. Tetapi
aset dan bisnis Sjamsul Nursalim banyak yang tersebar di Indonesia. Salah
satunya, PT Gajah Tunggal Tbk yang memiliki anak usaha seperti PT Softex
Indonesia, PT Filamendo Sakti dan PT Dipasena Citra Darmadja.
Sjamsul juga menguasai saham Polychem
Indonesia yang sebelumnya bernama GT Petrochem. Dia dikabarkan memiliki
sejumlah usaha ritel yang menaungi sejumlah merek ternama seperti Sogo, Zara,
Sport Station, Starbucks, hingga Burger King.
Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya,
Sjamsul dan Itjih disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang
Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20
Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1)
ke-1 KUHP. (syam/TN)
KPK Petakan Aset Sjamsul Nursalim di Indonesia dan Luar Negeri untuk Disita
Reviewed by samsul huda
on
June 11, 2019
Rating:
Post a Comment