KPK Segera Rampungkan Perkara BLBI yang Jerat Sjamsul Nursalim dan Istri
GTOPNEWS.COM – Ketua KPK
Agus Rahardjo berkeinginan berkas perkara dugaan korupsi Bantuan Likuiditas
Bank Indonesia (BLBI) yang menjerat tersangka Sjamsul Nursalim dan istri, Itjih
Nursalim segera rampung sebelum masa jabatannya habis, Desember 2019. Sehingga
dalam waktu dekat, berkas perkaranya bisa dilimpahkan ke pengadilan untuk
disidangkan.
‘’Pimpinan KPK tak
ingin kasus Sjamsul Nursalim dan istrinya, menjadi beban pimpinan KPK yang akan
datang,’’ kata Agus di kompleks DPR, Jakarta, Rabu (12/6/2019).
Ia mengatakan akan meminta bantuan jaringan Interpol di luar negeri untuk memburu Sjamsul Nursalim dan istrinya. Keduanya saat ini berada di Singapura. KPK meyakini Interpol di Singapura akan membantu sepenuhnya karena keduanya sudah berstatus sebagai tersangka.
Ia mengatakan akan meminta bantuan jaringan Interpol di luar negeri untuk memburu Sjamsul Nursalim dan istrinya. Keduanya saat ini berada di Singapura. KPK meyakini Interpol di Singapura akan membantu sepenuhnya karena keduanya sudah berstatus sebagai tersangka.
"Biasanya kalau sudah ditetapkan sebagai tersangka,
penyidikan mereka akan sangat membantu," ujar Agus. Ditanya kemungkinan pendalami ke arah pidana korporasi pihaknya mengatakan,
akan melihat perkembangan dalam proses penyidikan dan persidangan.
‘’Kalau ditemukan bukti untuk itu, kenapa tidak,’’ jelasnya.
Hal yang sama dikatakan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. Ia ingin berkas perkara dugaan korupsi Bantuan
Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan tersangka Sjamsul Nursalim dan istri,
Itjih Nursalim, bisa segera rampung. Dengan itu, proses persidangan dapat secepatnya
digelar.
"Tetapi untuk kasus ini prioritasnya masuk dulu di pengadilan. Itu dulu," kata Saut di Gedung KPK Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (12/6/2019).
Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dana BLBI. Sjamsul diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 4,58 triliun terkait kewajiban yang tidak dibayarkan dalam pengambilalihan pengelolaan Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) oleh BPPN. (syam/TN)
"Tetapi untuk kasus ini prioritasnya masuk dulu di pengadilan. Itu dulu," kata Saut di Gedung KPK Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (12/6/2019).
Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dana BLBI. Sjamsul diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 4,58 triliun terkait kewajiban yang tidak dibayarkan dalam pengambilalihan pengelolaan Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) oleh BPPN. (syam/TN)
KPK Segera Rampungkan Perkara BLBI yang Jerat Sjamsul Nursalim dan Istri
Reviewed by samsul huda
on
June 13, 2019
Rating:
Post a Comment