KPK Soroti SOP Pengelolaan Lapas Tak Dijalankan Kemenkum HAM dengan Baik - GROBOGAN TOP NEWS

KPK Soroti SOP Pengelolaan Lapas Tak Dijalankan Kemenkum HAM dengan Baik


GTOPNEWS.COM - KPK mengaku tak masalah usulannya mengenai napi korupsi dipindah ke Nusakambangan ditolak Menkum HAM Yasonna H Laoly.  Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, usulan itu berawal dari masalah yang berulang di lapas tempat koruptor ditahan. Yaitu sarat dengan suap jual beli kamar tahanan dan penambahan fasilitas ruang tahanan. Dan belakangan keluar masuk lapas  dengan modus izin periksa kesehatan.
Semya itu terjadi akibat Kemenkum HAM tak menjalankan Standar Operating Procedure (SOP) mengenai pengelolaan lapas terhada warga binaan dengan baik.
Saut mengatakan, yang namanya saran, bisa diterima dan bisa tidak. Ditolak karena Kemenkum HAM punya alasan yang sangat teknis. Maka pihaknya dapat memaklumi dan memahaminya.
‘’Kami tegaskan lagi, bahwa usulan itu  berawal dari kejadian yang berulang-ulang di Lapas Sukamiskin. Kejadian tersebut sarat dengan suap,’’ kata Saut di Gedung KPK Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (18/6/2019).
Ia mengatakan, kejadian seperti itu,  membawa perdebatan di KPK. Semula persoalan tertuju adanya wewenang yang tidak perform dijalankan Kemenkum HAM dalam pengelolaan lapas terhadap warga binaan. Kemudian muncul ide dari pimpinan KPK  agar terpidana korupsi di Lapas Sukamiskin dipindahkan ke macam-macam lokasi termasuk di Nusakambangan.
Ditegaskan, tak masalah narapidana korupsi tak bisa dipindah ke Nusakambangan. Namun dia mengingatkan agar standard operating procedure (SOP) pembinaan di lapas mesti dijalankan dengan benar. "Agar lebih perform dalam menata warga binaan maka lakukan saja langkah-langkah sesuai SOP agar kejadian seperti itu tidak terus berulang,’’ ujarnya. (syam/TN)

KPK Soroti SOP Pengelolaan Lapas Tak Dijalankan Kemenkum HAM dengan Baik KPK Soroti SOP Pengelolaan Lapas Tak Dijalankan Kemenkum HAM dengan Baik   Reviewed by samsul huda on June 18, 2019 Rating: 5

No comments

Post AD