KPK Soroti SOP Pengelolaan Lapas Tak Dijalankan Kemenkum HAM dengan Baik
GTOPNEWS.COM - KPK mengaku
tak masalah usulannya mengenai napi korupsi dipindah ke Nusakambangan ditolak
Menkum HAM Yasonna H Laoly. Wakil Ketua
KPK Saut Situmorang mengatakan, usulan itu berawal dari masalah yang berulang
di lapas tempat koruptor ditahan. Yaitu sarat dengan suap jual beli kamar
tahanan dan penambahan fasilitas ruang tahanan. Dan belakangan keluar masuk
lapas dengan modus izin periksa
kesehatan.
Semya itu terjadi
akibat Kemenkum HAM tak menjalankan Standar Operating Procedure (SOP) mengenai
pengelolaan lapas terhada warga binaan dengan baik.
Saut mengatakan, yang namanya saran, bisa diterima dan bisa tidak. Ditolak karena Kemenkum HAM punya alasan yang sangat teknis. Maka pihaknya dapat memaklumi dan memahaminya.
Saut mengatakan, yang namanya saran, bisa diterima dan bisa tidak. Ditolak karena Kemenkum HAM punya alasan yang sangat teknis. Maka pihaknya dapat memaklumi dan memahaminya.
‘’Kami tegaskan lagi,
bahwa usulan itu berawal dari kejadian
yang berulang-ulang di Lapas Sukamiskin. Kejadian tersebut sarat dengan suap,’’
kata Saut di Gedung KPK Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa
(18/6/2019).
Ia mengatakan,
kejadian seperti itu, membawa perdebatan
di KPK. Semula persoalan tertuju adanya wewenang yang tidak perform dijalankan Kemenkum
HAM dalam pengelolaan lapas terhadap warga binaan. Kemudian muncul ide dari
pimpinan KPK agar terpidana korupsi di Lapas
Sukamiskin dipindahkan ke macam-macam lokasi termasuk di Nusakambangan.
Ditegaskan, tak
masalah narapidana korupsi tak bisa dipindah ke Nusakambangan. Namun dia
mengingatkan agar standard operating procedure (SOP) pembinaan
di lapas mesti dijalankan dengan benar. "Agar lebih
perform dalam menata warga binaan maka lakukan saja langkah-langkah sesuai SOP agar
kejadian seperti itu tidak terus berulang,’’ ujarnya. (syam/TN)
KPK Soroti SOP Pengelolaan Lapas Tak Dijalankan Kemenkum HAM dengan Baik
Reviewed by samsul huda
on
June 18, 2019
Rating:
Post a Comment