KPK Temukan Gratifikasi Bowo dari Pengurusan Anggaran Minahasa Selatan dan Meranti
GTOPNEWS.COM - KPK menemukan
indikasi sumber gratifikasi anggota DPR RI (Fraksi Golkar) Bowo Sidik Pangarso
yang telah ditetapkan menjadi tersangka. Menurut KPK sumber uang gratifikasi yang
diterima anggota DPR Bowo Sidik berasal dari pengurusan anggaran di dua
kabupaten, Minahasa Selatan,Provinsi Sulawesi Utara dan Kepulauan Meranti, Provinsi
Riau.
"Gratifikasi untuk Minahasa Selatan itu, terkait revitalisasi pasar dan lainnya
di Kepulauan Meranti soal dana lokasi khusus (DAK)," kata Juru Bicara KPK Febri
Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis
(27/6/2019).
Febri menegaskan lagi, bahwa gratifikasi yang diterima Bowo sudah ada titik terang. Yaitu terkait proses penganggaran revitalisasi empat pasar di Kabupaten di Minahasa Selatan. Sedangkan untuk Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, KPK menduga aliran uang ke Bowo terkait penganggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) pembangunan proyek infrastruktur.
Febri menegaskan lagi, bahwa gratifikasi yang diterima Bowo sudah ada titik terang. Yaitu terkait proses penganggaran revitalisasi empat pasar di Kabupaten di Minahasa Selatan. Sedangkan untuk Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, KPK menduga aliran uang ke Bowo terkait penganggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) pembangunan proyek infrastruktur.
Dalam kasus ini, KPK
juga memeriksa pejabat pejabat dari Kementerian Keuangan terkait dengan dana
alokasi khusus (DAK) pembangunan di daerah Kabupaten Kepulauan Meranti.
KPK sebelumnya mengidentifikasi
ada empat sumber uang gratifikasi yang diterima Bowo Sidik. Namun KPK tak
menjelaskan detail pihak pemberi gratifikasi itu. Yang pasti katanya, gratifikasi itu bisa hubungan jabatannya
misalnya terkait dengan gula rafinasi. Yang kedua, posisi atau
kegiatan-kegiatan di salah satu BUMN, kemudian ada proses penganggaran di DPR
untuk Minahasa Selatan dan proses pengalokasian DAK (Dana Alokasi Khusus)
Meranti.
Bowo ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga menerima uang dari
Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasti lewat
Indung. Asty dan Indung juga sudah ditetapkan menjadi tersangka.
KPK menduga Bowo menerima suap Rp 1,6 miliar dari Asty. Uang itu diduga diberikan agar Bowo membantu PT HTK mendapat perjanjian penggunaan kapal-kapalnya untuk distribusi pupuk dari PT Pupuk Indonesia Logistik.
Selain dugaan suap, Bowo diduga menerima gratifikasi Rp 6,5 miliar. Terkait gratifikasi ini KPK menggeledah ruang kerja Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita dan menyita sejumlah dokumen dari sana, termasuk dokumen terkait Permendag tentang gula rafinasi. KPK juga menggeledah ruang kerja anggota DPR M Nasir namun tak menyita apapun. (syam/TN)
KPK menduga Bowo menerima suap Rp 1,6 miliar dari Asty. Uang itu diduga diberikan agar Bowo membantu PT HTK mendapat perjanjian penggunaan kapal-kapalnya untuk distribusi pupuk dari PT Pupuk Indonesia Logistik.
Selain dugaan suap, Bowo diduga menerima gratifikasi Rp 6,5 miliar. Terkait gratifikasi ini KPK menggeledah ruang kerja Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita dan menyita sejumlah dokumen dari sana, termasuk dokumen terkait Permendag tentang gula rafinasi. KPK juga menggeledah ruang kerja anggota DPR M Nasir namun tak menyita apapun. (syam/TN)
KPK Temukan Gratifikasi Bowo dari Pengurusan Anggaran Minahasa Selatan dan Meranti
Reviewed by samsul huda
on
June 27, 2019
Rating:
Post a Comment