Laporan Gratifikasi Jalan Terus Meski KPK Libur Lebaran 1440 H
GTOPNEWS.COM - Libur
Lebaran tidak hanya berlaku di kalangan PNS, BUMN dan abdi negara
lainnya. Tetapi juga berlaku di KPK. Terbukti aktivitas perkantoran di komisi itu, diliburkan
sepanjang masa liburan Lebaran 2019. Meski demikian pelaporan penerimaan
gratifikasi Idul Fitri 1440 Hijriyah oleh penyelenggara negara dilaporkan tak
ada liburnya.
Juru Bicara KPK Febri
Diansyah mengatakan, pelaporan penerimaan gratifikasi penyelenggara negara bisa
dilakukan setiap saat melalui aplikasi. "Meskipun loket pelayanan
gratifikasi di KPK diliburkan, pelaporan tetap dapat dilakukan melalui aplikasi
Gratifikasi Online (GOL)," kata Febri di Jakarta, Senin (3/6/2019).
Ia mengatakan, KPK akan
melayani pelaporan gratifikasi via email, telepon atau datang secara langsung
pada tanggal 10 Juni 2019 bersamaan selesainya masa liburan Lebaran yang
ditetapkan pemerintah. "KPK mengimbau kepada para pegawai negeri dan
penyelenggara negara tetap melaporkan penerimaan gratifikasi terkait Hari Raya
selama libur Lebaran," ujarnya.
GOL adalah aplikasi
pelaporan gratifikasi berbasis daring yang bisa memudahkan wajib lapor
menyampaikan laporan gratifikasi kepada KPK kapan dan di manapun dengan cepat
dan aman secara daring. Pelaporan gratifikasi ke KPK selama hari raya harus
tetap dilakukan para penyelenggara negara. Febri mengatakan, ada konsekuensi
hukum jika dalam 30 hari kerja tak melaporkan penerimaan gratifikasi.
"Sehingga, tidak
ada alasan melewati batas waktu pelaporan sebagaimana ditetapkan UU, yaitu
maksimal 30 hari Kerja," jelas Febri. Pelapor gratifikasi dapat mengakses
melalui tautan https://gol.kpk.go.id atau dengan mengunduh aplikasi GOL di
perangkat ponsel berbasis android melalui Google Play store atau melalui App
store untuk ponsel dengan sistem operasi iOS. Langkah-langkah pelaporan dipandu
melalui aplikasi tersebut. (syam/TN)
Laporan Gratifikasi Jalan Terus Meski KPK Libur Lebaran 1440 H
Reviewed by samsul huda
on
June 03, 2019
Rating:
Post a Comment