Menag Bantah Terima Rp 70 Juta dari Kakanwil Kemenag Jatim
GTOPNEWS.COM - Perang
saling bantah terjadi antara Kemenag dan KPK. Menteri Agama Lukman Hakim
Saifuddin membantah pernyataan KPK yang menyatakan, bahwa Menag Lukman menerima
Rp 70 juta dari mantan Kakanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin.
Pernyataan itu terungkap dalam
dakwaan mantan Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin dalam persidangan
29 Mei 2019 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat .
Dalam dakwaan disebutkan Haris
memberikan Rp 50 juta kepada Menag Lukman di Hotel Mercure Surabaya, 1 Maret
2019. Selang seminggu kemudian tepatnya 9 Maret 2019 di Tebu Ireng
Jombang, Haris kembali memberikan uang kepada Menag Rp 20 juta. Maka total yang
diterima Menag Lukman dari Kakanwil Kemenag Jatim sebesar Rp 70 juta.
Menag Lukman membantah hal itu.
Ia mengatakan, saat melakukan kunjungan kerja ke Surabaya, tanggal 1 Maret
2019, baik pihaknya, ajudan dan petugas protokol yang mendampinginya, tidak
pernah menerima bantuan dalam bentuk apapun dari Haris. Apalagi diberikan bantuan berupa uang Rp 50 juta.
‘’Saya tidak menerima itu,"
kata Menag Lukman melalui siaran persnya di Jakarta , Senin (3/6/2019).
Saat itu pihaknya mengaku tidak
ada pertemuan khusus dengan Haris. Menag Lukman mengatakan, bahwa dia
bersama beberapa pegawai dari jajaran Kanwil di transit hotel sekitar 10 menit
sebelum acara dimulai.
"Setelah transit langsung
mengisi acara. Selesai acara, saya langsung pulang ke hotel lagi," jelasnya.
Terkait dengan acara di Jombang
dikatakan, bahwa pada 9 Maret 2019 memang berkunjung di Tebu Ireng Jombang, dan
Haris memberikan uang. Jumlahnya Rp 10 juta bukan Rp 20 juta. Namun
uang itu diberikan Haris untuk ajudan Menag, bukan untuk Menag.
Menurut Menag Lukman, maksud
dan tujuan Haris memberikan uang kepada ajudannya tidak diketahui dengan jelas. Ketika
hal itu ditanyakan ajudan, Haris mengatakan bahwa uang tersebut sebagai
honorarium tambahan. Uang ini juga baru dikirimkan ke Menag setelah sampai
di Jakarta.
"Jadi sejak awal, aku
memang tidak tahu ada yang menyediakan uang itu," ungkap Menag Lukman.
Saat uang itu disampaikan ajudan,
Menag menolak menerimanya. Menag tidak berhak atas uang ini karena tidak ada
hubungannya dengan acara apapun yang digelar Kanwil Kemenag Jawa Timur.
"Saya sudah meminta ajudan
untuk mengembalikan uang ini kepada Haris. Namun ajudan tidak bisa bertemu
langsung dengan Haris,’’ ujarnya.
Uang itu baru diakses kembali
oleh Ajudan kepada pihaknya pada 22 Maret 2019. Akhirnya uang tersebut ini dilaporkan
ke KPK pada 26 Maret 2019. Pelaporan uang Rp 10 juta itu lanjut Menag Lukman, sebagai
bentuk komitmennya terhadap pertimbangan tindak gratifikasi. (syam/TN)
Menag Bantah Terima Rp 70 Juta dari Kakanwil Kemenag Jatim
Reviewed by samsul huda
on
June 04, 2019
Rating:
Post a Comment