Menag Bantah Terima Rp 70 Juta dari Kakanwil Kemenag Jatim - GROBOGAN TOP NEWS

Menag Bantah Terima Rp 70 Juta dari Kakanwil Kemenag Jatim


GTOPNEWS.COM -  Perang saling bantah terjadi antara Kemenag dan KPK. Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin membantah pernyataan KPK yang menyatakan, bahwa Menag Lukman menerima Rp 70 juta dari mantan Kakanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin. 
Pernyataan itu terungkap dalam dakwaan mantan Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin dalam persidangan 29 Mei 2019 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat .
Dalam dakwaan disebutkan Haris memberikan Rp 50 juta kepada Menag Lukman di Hotel Mercure Surabaya, 1 Maret 2019.  Selang seminggu kemudian tepatnya 9 Maret 2019 di Tebu Ireng Jombang, Haris kembali memberikan uang kepada Menag Rp 20 juta. Maka total yang diterima Menag Lukman dari Kakanwil Kemenag Jatim sebesar Rp 70 juta.
Menag Lukman membantah hal itu. Ia mengatakan, saat melakukan kunjungan kerja ke Surabaya, tanggal 1 Maret 2019, baik pihaknya, ajudan dan petugas protokol yang mendampinginya, tidak pernah menerima bantuan dalam bentuk apapun dari Haris. Apalagi  diberikan bantuan berupa uang Rp 50 juta.
‘’Saya tidak menerima itu," kata Menag Lukman melalui siaran persnya di Jakarta , Senin (3/6/2019).
Saat itu pihaknya mengaku tidak ada pertemuan khusus dengan Haris. Menag Lukman mengatakan, bahwa dia bersama beberapa pegawai dari jajaran Kanwil di transit hotel sekitar 10 menit sebelum acara dimulai. 
"Setelah transit langsung mengisi acara. Selesai acara, saya langsung pulang ke hotel lagi," jelasnya.
Terkait dengan acara di Jombang dikatakan, bahwa pada 9 Maret 2019 memang berkunjung di Tebu Ireng Jombang, dan Haris memberikan uang. Jumlahnya Rp 10 juta bukan Rp 20 juta. Namun uang itu diberikan Haris untuk ajudan Menag, bukan untuk Menag.
Menurut Menag Lukman, maksud dan tujuan Haris memberikan uang kepada ajudannya tidak diketahui dengan jelas. Ketika hal itu ditanyakan ajudan, Haris mengatakan bahwa uang tersebut sebagai honorarium tambahan. Uang ini juga baru dikirimkan ke Menag setelah sampai di Jakarta.
"Jadi sejak awal, aku memang tidak tahu ada yang menyediakan uang itu," ungkap Menag Lukman.
Saat uang itu disampaikan ajudan, Menag menolak menerimanya. Menag tidak berhak atas uang ini karena tidak ada hubungannya dengan acara apapun yang digelar Kanwil Kemenag Jawa Timur.
"Saya sudah meminta ajudan untuk mengembalikan uang ini kepada Haris. Namun ajudan tidak bisa bertemu langsung dengan Haris,’’ ujarnya.
Uang itu baru diakses kembali oleh Ajudan kepada pihaknya pada 22 Maret 2019. Akhirnya uang tersebut ini dilaporkan ke KPK pada 26 Maret 2019. Pelaporan uang Rp 10 juta itu lanjut Menag Lukman, sebagai bentuk komitmennya terhadap pertimbangan tindak gratifikasi. (syam/TN)

Menag Bantah Terima Rp 70 Juta dari Kakanwil Kemenag Jatim Menag Bantah Terima Rp 70 Juta dari Kakanwil Kemenag Jatim Reviewed by samsul huda on June 04, 2019 Rating: 5

No comments

Post AD