Menag Beberkan Uang USD 30 Ribu yang Disita KPK dari Pejabat Arab Saudi - GROBOGAN TOP NEWS

Menag Beberkan Uang USD 30 Ribu yang Disita KPK dari Pejabat Arab Saudi



GTOPNEWS.COM - Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, bahwa uang USD 30 ribu yang disita KPK dari lacinya berasal dari mantan pejabat Kedubes Arab Saudi untuk kegiatan sosial. Terkait dengan uang itu, menurut KPK, seharusnya uang tersebut dilaporkan ke KPK.
"Kalau uang itu diterima dalam hubungan jabatan seorang penyelenggara negara, semestinya dalam waktu 30 hari kerja dilaporkan ke KPK. Saya kira pengetahuan ini secara umum sudah dipahami para penyelenggara negara," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (26/6/2019).
Febri mengatakan sebenarnya pihak Kementerian Agama (Kemenag), termasuk Lukman, pernah melaporkan penerimaan-penerimaan ke Direktorat Gratifikasi KPK. Maka seharusnya uang asing tersebut dilaporkan secepatnya ke KPK. Sehingga tidak beresiko hukum.
Terkait dengan hal itu, Febri meminta semua pihak menyimak proses persidangan apakah ada laporan ke KPK soal uang USD 30 ribu dari Lukman atau tidak.
"Menteri Agama Lukman itu terakhir melaporkan gratifikasi dalam bentuk uang Rp 10 juta. Apakah ada laporan uang USD 30 ribu, kita simak saja dalam proses persidangan ," ujarnya. Mulanya Lukman menyebut sumber uang di laci itu adalah dana operasional menteri atau DOM, honorarium dan sisa uang perjalanan dinas. Setelah dicecar jaksa, Lukman mengakui di antara uang di laci ada uang asing USD 30 ribu yang disebut berasal dari pejabat Kedubes Arab Saudi. 
"Awalnya saya tidak terima. Tetapi dia (pejabat Kedubes Arab-red) bilang ini bentuk hadiah. Maka  tidak boleh saya terima. Ya sudah, berikan saja ke khairiyah, maksudnya untuk kegiatan-kegiatan kebajikan, bakti sosial, pendidikan dan aktivitas-aktivitas amal," kata Lukman saat menjadi saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (26/6/2019). 
Pejabat Kedubes Arab Saudi itu, disebut Lukman, merupakan panitia dalam kegiatan MTQ internasional yang digelar di Jakarta. Mereka, disebut Lukman, puas terhadap kegiatan itu sehingga ingin memberikan hadiah kepada Lukman. 
Lukman menyebut ada dua pejabat itu, yang menemuinya, mantan Atase Agama Kedutaan Besar Arab Saudi Syekh Ibrahim Sulaiman al-Nughomsy dan Kepala Atase Bidang Keagamaan Kedubes Arab Saudi Syekh Saad bin Husein an-Namasi. Keduanya memberikan uang itu saat berkunjung ke kantor Kemenag Agama. (syam/TN)



Menag Beberkan Uang USD 30 Ribu yang Disita KPK dari Pejabat Arab Saudi Menag Beberkan Uang USD 30 Ribu yang Disita KPK dari Pejabat Arab Saudi Reviewed by samsul huda on June 26, 2019 Rating: 5

No comments

Post AD