Menag Beberkan Uang USD 30 Ribu yang Disita KPK dari Pejabat Arab Saudi
GTOPNEWS.COM - Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, bahwa uang USD 30 ribu yang disita KPK dari lacinya berasal dari mantan pejabat Kedubes Arab Saudi untuk kegiatan sosial. Terkait dengan uang itu, menurut KPK, seharusnya uang tersebut dilaporkan ke KPK.
"Kalau uang itu diterima dalam hubungan jabatan seorang penyelenggara
negara, semestinya dalam waktu 30 hari kerja dilaporkan ke KPK. Saya kira pengetahuan
ini secara umum sudah dipahami para penyelenggara negara," kata Juru
Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta
Selatan, Rabu (26/6/2019).
Febri mengatakan sebenarnya pihak Kementerian Agama (Kemenag), termasuk Lukman, pernah melaporkan penerimaan-penerimaan ke Direktorat Gratifikasi KPK. Maka seharusnya uang asing tersebut dilaporkan secepatnya ke KPK. Sehingga tidak beresiko hukum.
Febri mengatakan sebenarnya pihak Kementerian Agama (Kemenag), termasuk Lukman, pernah melaporkan penerimaan-penerimaan ke Direktorat Gratifikasi KPK. Maka seharusnya uang asing tersebut dilaporkan secepatnya ke KPK. Sehingga tidak beresiko hukum.
Terkait dengan hal
itu, Febri meminta semua pihak menyimak proses persidangan apakah ada laporan ke
KPK soal uang USD 30 ribu dari Lukman atau tidak.
"Menteri Agama Lukman
itu terakhir melaporkan gratifikasi dalam bentuk uang Rp 10 juta. Apakah ada
laporan uang USD 30 ribu, kita simak saja dalam proses persidangan ," ujarnya. Mulanya Lukman
menyebut sumber uang di laci itu adalah dana operasional menteri atau DOM,
honorarium dan sisa uang perjalanan dinas. Setelah dicecar jaksa, Lukman
mengakui di antara uang di laci ada uang asing USD 30 ribu yang disebut berasal
dari pejabat Kedubes Arab Saudi.
"Awalnya saya tidak terima. Tetapi dia (pejabat Kedubes Arab-red) bilang
ini bentuk hadiah. Maka tidak boleh saya
terima. Ya sudah, berikan saja ke khairiyah, maksudnya untuk kegiatan-kegiatan
kebajikan, bakti sosial, pendidikan dan aktivitas-aktivitas amal," kata Lukman
saat menjadi saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan
Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (26/6/2019).
Pejabat Kedubes Arab Saudi itu, disebut Lukman, merupakan panitia dalam
kegiatan MTQ internasional yang digelar di Jakarta. Mereka, disebut Lukman,
puas terhadap kegiatan itu sehingga ingin memberikan hadiah kepada
Lukman.
Lukman menyebut ada dua pejabat itu, yang menemuinya, mantan Atase Agama
Kedutaan Besar Arab Saudi Syekh Ibrahim Sulaiman al-Nughomsy dan Kepala Atase
Bidang Keagamaan Kedubes Arab Saudi Syekh Saad bin Husein an-Namasi. Keduanya
memberikan uang itu saat berkunjung ke kantor Kemenag Agama. (syam/TN)
Menag Beberkan Uang USD 30 Ribu yang Disita KPK dari Pejabat Arab Saudi
Reviewed by samsul huda
on
June 26, 2019
Rating:
Post a Comment