Menkum HAM Yasonna Laoly Diperiksa KPK Soal Kasus e-KTP - GROBOGAN TOP NEWS

Menkum HAM Yasonna Laoly Diperiksa KPK Soal Kasus e-KTP


GTOPNEWS.COM – Penyidik KPK memeriksa Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna Hamonangan Laoly. Dia diperiksa sebagai saksi kasus korupsi megaproyek e-KTP.
Usai diperiksa ia mengaku hanya dikonfirmasi penyidik soal pembahasan anggaran e-KTP bersama Markus Nari. Karena saat itu sama-sama duduk di Komisi II DPR RI.
Ia mengatakan, pemeriksaan dirinya tak jauh beda dengan pemeriksaan terhadap para tersangka sebelumnya.  ‘’Biasa-biasa saja, tak ada yang baru,’’ kata Yasonna di Gedung KPK Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (25/6/2019).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah  mengatakan, bahwa Yasonna diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MN (Markus Nari)
Dalam kasus ini, Yasonna diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan anggota Komisi II DPR RI. KPK juga memeriksa mantan Menpan RB Taufiq Effendi dan anggota DPR Arif Wibowo sebagai saksi untuk Markus Nari.
Sebelumnya, KPK menetapkan Markus Nari sebagai tersangka dalam kasus e-KTP. Markus diduga memperkaya diri sendiri, orang lain maupun perusahaan atas kasus e-KTP. Penyidik mengenakan Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Markus Nari juga sebagai tersangka dalam kasus merintangi proses hukum. Markus diduga menekan mantan anggota Komisi II DPR Miryam‎ S Haryani agar memberikan keterangan tidak benar pada persidangan.
Markus juga diduga memengaruhi terdakwa Irman dan Sugiharto pada persidangan kasus e-KTP. Markus dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana ‎Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (syam/TN)


Menkum HAM Yasonna Laoly Diperiksa KPK Soal Kasus e-KTP Menkum HAM Yasonna Laoly Diperiksa KPK Soal Kasus e-KTP Reviewed by samsul huda on June 25, 2019 Rating: 5

No comments

Post AD