Menkum HAM Yasonna Laoly Diperiksa KPK Soal Kasus e-KTP
GTOPNEWS.COM –
Penyidik KPK memeriksa Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna Hamonangan
Laoly. Dia diperiksa sebagai saksi kasus korupsi megaproyek e-KTP.
Usai diperiksa ia mengaku hanya dikonfirmasi penyidik soal
pembahasan anggaran e-KTP bersama Markus Nari. Karena saat itu sama-sama duduk
di Komisi II DPR RI.
Ia mengatakan, pemeriksaan dirinya tak jauh beda dengan
pemeriksaan terhadap para tersangka sebelumnya.
‘’Biasa-biasa saja, tak ada yang baru,’’ kata Yasonna di Gedung KPK
Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (25/6/2019).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, bahwa Yasonna diperiksa sebagai
saksi untuk tersangka MN (Markus Nari)
Dalam kasus ini, Yasonna diperiksa dalam kapasitasnya sebagai
mantan anggota Komisi II DPR RI. KPK juga memeriksa mantan Menpan RB Taufiq
Effendi dan anggota DPR Arif Wibowo sebagai saksi untuk Markus Nari.
Sebelumnya,
KPK menetapkan Markus Nari sebagai tersangka dalam kasus e-KTP. Markus diduga
memperkaya diri sendiri, orang lain maupun perusahaan atas kasus e-KTP. Penyidik
mengenakan Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang 31 tahun 1999 sebagaimana
diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Markus Nari juga sebagai tersangka dalam kasus
merintangi proses hukum. Markus diduga menekan mantan anggota Komisi II DPR
Miryam S Haryani agar memberikan keterangan tidak benar pada persidangan.
Markus juga diduga memengaruhi terdakwa Irman
dan Sugiharto pada persidangan kasus e-KTP. Markus dijerat dengan Pasal 21
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
(Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
(syam/TN)
Menkum HAM Yasonna Laoly Diperiksa KPK Soal Kasus e-KTP
Reviewed by samsul huda
on
June 25, 2019
Rating:
Post a Comment