Menkum HAM Yasonna Tolak Tahan Koruptor di Lapas Nusakambangan
GTOPNEWS.COM - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menolak
usulan KPK mengenai napi korupsi dipindahkan semua ke Lapas Nusakambangan.
Menteri Yasonna menolak
karena napi korupsi disebut bukan kategori napi yang layak ditempatkan di
lapas high risk.
"Saya mengatakan
begini di Nusakambangan itu kita menempatkan untuk lapas-lapas yang high
risk, lapas super-maximum security. Napi koruptor bukan kategori high risk yang
memerlukan super maximum security," kata Yasonna di Graha
Pengayoman KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (18/6/2019).
Ia mengatakan napi di Nusakambangan adalah napi yang sedang menjalani
hukuman pidana mati atau seumur hidup karena kejahatan narkoba hingga
terorisme. Maka tidak tepat untuk napi korupsi.
Usulan pemindahan napi
korupsi ke Nusakambangan ini disampaikan KPK sebagai salah satu poin dalam
rencana aksi perbaikan lapas yang bakal diserahkan ke Ditjen PAS.
"Juni 2019 ini ada beberapa hal yang perlu dilakukan, di
antaranya, usulan nama narapidana
korupsi yang akan dipindahkan ke Lapas Nusakambangan," kata Juru Bicara KPK
Febri Diansyah di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin
(17/6/2019).
Usulan napi korupsi ditahan di Lapas Nusakambangan pernah disampaikan Ketua KPK Agus Rahardjo. Agus berharap para napi korupsi bisa dipenjara di Lapas Nusakambangan mulai tahun 2019 ini.
Usulan napi korupsi ditahan di Lapas Nusakambangan pernah disampaikan Ketua KPK Agus Rahardjo. Agus berharap para napi korupsi bisa dipenjara di Lapas Nusakambangan mulai tahun 2019 ini.
Usulan itu sebagai bentuk perbaikan pengelolaan lapas. Karena di
Nusakambangan napi tidak bisa keluar masuk dengan modus izin periksa kesehatan
seperti halnya di lapas Sukamiskin Bandung. (syam/TN)
Menkum HAM Yasonna Tolak Tahan Koruptor di Lapas Nusakambangan
Reviewed by samsul huda
on
June 18, 2019
Rating:
Post a Comment