Sjamsul Nursalim Diminta KPK kembali ke Indonesia Sampaikan Bantahan
GTOPNEWS.COM - Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih
Nursalim, tersangka kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia
(BLBI) diminta KPK kooperatif dan segera kembali ke Indonesia.
KPK akan memberi ruang
yang cukup kepada Sjamsul danistrinya, bila ingin menyampaikan bantahan atas kasus
yang menjeratnya.
"Saya kira bagus kalau ada bantahan, apalagi bantahan itu disampaikan tersangka langsung,’’ kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantiornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatran, Kamis (12/6/2019).
"Saya kira bagus kalau ada bantahan, apalagi bantahan itu disampaikan tersangka langsung,’’ kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantiornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatran, Kamis (12/6/2019).
Ia mengatakan, sebenarnya
tersangka punya hak untuk itu. Bahkan punya ruang yang cukup untuk menyampaikan
bantahan. Maka pihaknya minta lebih baik yang bersangkutan kooperatif dan
segera kembali ke Indonesia.
‘’Sampaikan bantahan –
bantahan itu di depan penyidik," ujar Febri
Ia mengatakan bantahan tersangka di depan penyidik menjadi sangat penting untuk kelanjutan proses hukum atas kasus yang menjeratnya. Bantahan itu akan masuk dalam berita acara pemeriksaaan (BA) dan kemudian masuk dalam berkas perkara.
Ia mengatakan bantahan tersangka di depan penyidik menjadi sangat penting untuk kelanjutan proses hukum atas kasus yang menjeratnya. Bantahan itu akan masuk dalam berita acara pemeriksaaan (BA) dan kemudian masuk dalam berkas perkara.
Untuk itu, pihaknya meminta
Sjamsul datang mememuhi panggilan pemeriksaan. Pihaknya dengan senang hati
menerima itu. Bahkan disebutnya sebagai sifat kooperatif terhadap proses hukum.
Febri memastikan KPK memiliki
kewenangan dalam memproses kasus dugaan korupsi BLBI yang menjerat Sjamsul dan
istrinya. Dan KPK menyebut kasus BLBI belum termasuk kasus yang kadarluarsa
sebagaimana diungkapkan sakah satu pengacara tersangka.
"Peristiwa ini terjadi pada tahun 2004. Kadarluarsa itu 18 tahun. Jadi rangkaian peristiwa tersebut masih masuk kewenangan KPK," jelasnya.
"Peristiwa ini terjadi pada tahun 2004. Kadarluarsa itu 18 tahun. Jadi rangkaian peristiwa tersebut masih masuk kewenangan KPK," jelasnya.
KPK mendapatkan bukti-bukti penguat keterlibatan Sjamsul dalam
kasus BLBI berdasarkan fakta di persidangan Syafruddin Arsyad Temenggung. Dalam
persidangan itu, Menurut Febri, majelis hakim menyebut Sjamsul terbukti
mendapat keuntungan Rp 4,58 triliun.
Bahkan hakim juga mengatakan Sjamsul Nursalim diduga diuntungkan dalam perkara ini. Karena fakta hukumnya sudah jelas, menurutnya, maka dugaan itu perlu dikembangkan lebih lanjut dalam proses penyidikan ini.
Sjamsul diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 4,58 triliun terkait kewajiban yang tidak dibayarkan dalam pengambilalihan pengelolaan Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) oleh BPPN. (syam/TN)
Bahkan hakim juga mengatakan Sjamsul Nursalim diduga diuntungkan dalam perkara ini. Karena fakta hukumnya sudah jelas, menurutnya, maka dugaan itu perlu dikembangkan lebih lanjut dalam proses penyidikan ini.
Sjamsul diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 4,58 triliun terkait kewajiban yang tidak dibayarkan dalam pengambilalihan pengelolaan Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) oleh BPPN. (syam/TN)
Sjamsul Nursalim Diminta KPK kembali ke Indonesia Sampaikan Bantahan
Reviewed by samsul huda
on
June 13, 2019
Rating:
Post a Comment