Sjamsul Nursalim Tak Penuhi Panggilan KPK
GTOPNEWS.COM - Sjamsul
Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim tak penuhi panggilan KPK. Sebab sampai siang
kemarin yang bersangkutan tidak ada
tanda-tanda merespon panggilan KPK.
Dijadwalkan keduanya dipanggi KPK untuk
diperiksa sebagai tersangka dalam kasus
korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
"Belum ada respon dari yang
bersangkutan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk
Andriati di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat ( 28/6/2019).
Sjamsul
Nursalim adalah pemegang saham Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI). Dia dan
istrinya telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dari kasus BLBI
Surat
panggilan untuk Sjamsul dan Itjih telah dikirimkan ke lima alamat di Indonesia
dan Singapura. Di Indonesia, KPK mengirimkan surat panggilan pemeriksaan ke
rumah para tersangka di Simprug, Grogol Selatan, Jakarta Selatan, sejak 20 Juni
2019.
Sementara
untuk alamat di Singapura, KPK sudah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan
melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia, ke empat alamat, sejak 21 Juni 2019,
yaitu: 20 Cluny Road; Giti Tire Plt. Ltd. (Head Office) 150 Beach Road, Gateway
West; 9 Oxley Rise, The Oaxley dan 18C Chatsworth Rd.
KPK
juga meminta Kedutaan Besar Republik Indonesia mengumumkannya di papan
pengumuman kantor KBRI Singapura. Upaya pemanggilan tersangka juga dilakukan
dengan bantuan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB), Singapura.
Sjamsul Nursalim dan Itjih diduga
melakukan misrepresentasi terkait dengan piutang petani petambak sebesar Rp4,8
triliun. Misrepresentasi tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan
negara sebesar Rp4,58 triliun. Pasalnya, saat dilakukan Financial Due
Dilligence (FDD) dan Legal Due Dilligence (LDD) disimpulkan bahwa aset tersebut
tergolong macet dan hanya memiliki hak tagih sebesar Rp220 miliar. (syam/TN)
Sjamsul Nursalim Tak Penuhi Panggilan KPK
Reviewed by samsul huda
on
June 28, 2019
Rating:
Post a Comment