Taufik Kurniawan Dituntut 8 Tahun Penjara dalam Perkara Suap DAK Kebumen
GTOPNEWS.COM – Jaksa Penuntut Umum
(JPU) Joko Hermawan membacaan
nota tuntutan perkara suap pengurusan dana alokasi khusus (DAK) yang menjerat
Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan. Dalam nota tuntutannya, terdakwa dituntut hukuman 8 tahun penjara
dalam perkara dugaan penerimaan fee atas pengurusan dana alokasi khusus (DAK)
untuk Kabupaten Kebumen dan Purbalingga, Jawa Tengah.
Nota tuntutan itu dibacakan Jaksa KPK Joko Hermawan dalam sidang lanjutan perkara
Taufik di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (24/6/2019). Terdakwa Taufik
dinilai melanggar Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 tahun 1999
sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang
pemberantasan tindak pidana korupsi.
‘’Menuntut pidana penjara untuk terdakwa Taufik Kurniawan dengan pidana penjara 8 tahun dikurangi selama terdakwa ditahan," ujar Joko. Terdakwa juga diharuskan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 4,24 miliar yang diperhitungkan dengan uang sejumlah Rp 4,24 miliar yang dititipkan kepada KPK dan dirampas negara untuk pengganti.
‘’Menuntut pidana penjara untuk terdakwa Taufik Kurniawan dengan pidana penjara 8 tahun dikurangi selama terdakwa ditahan," ujar Joko. Terdakwa juga diharuskan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 4,24 miliar yang diperhitungkan dengan uang sejumlah Rp 4,24 miliar yang dititipkan kepada KPK dan dirampas negara untuk pengganti.
Sehingga sejumlah uang itu, tidak perlu dibayarkan karena terdakwa sudah
menitipkan uang dengan jumlah yang sama ke KPK.
Disebutkan fee yang diterima terdakwa dari pengurusan DAK untuk Kabupaten Kebumen sebesar Rp 3,65 miliar. Uang itu bersumber dari perubahan APBN 2016. Selebihnya dari pengurusan DAK untuk Kabupaten Purbalingga yang bersumber dari perubahan APBN 2017 sebesar Rp 1,2 miliar.(syam/TN)
Disebutkan fee yang diterima terdakwa dari pengurusan DAK untuk Kabupaten Kebumen sebesar Rp 3,65 miliar. Uang itu bersumber dari perubahan APBN 2016. Selebihnya dari pengurusan DAK untuk Kabupaten Purbalingga yang bersumber dari perubahan APBN 2017 sebesar Rp 1,2 miliar.(syam/TN)
Taufik Kurniawan Dituntut 8 Tahun Penjara dalam Perkara Suap DAK Kebumen
Reviewed by samsul huda
on
June 24, 2019
Rating:
Post a Comment