Taufik Kurniawan Dituntut 8 Tahun Penjara dalam Perkara Suap DAK Kebumen - GROBOGAN TOP NEWS

Taufik Kurniawan Dituntut 8 Tahun Penjara dalam Perkara Suap DAK Kebumen



GTOPNEWS.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Joko Hermawan membacaan nota tuntutan perkara suap pengurusan dana alokasi khusus (DAK) yang menjerat Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan. Dalam nota tuntutannya,  terdakwa dituntut hukuman 8 tahun penjara dalam perkara dugaan penerimaan fee atas pengurusan dana alokasi khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen dan Purbalingga, Jawa Tengah.
Nota tuntutan itu dibacakan Jaksa KPK Joko Hermawan dalam sidang lanjutan perkara Taufik di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (24/6/2019). Terdakwa Taufik dinilai melanggar Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
‘’Menuntut pidana penjara untuk terdakwa Taufik Kurniawan dengan pidana penjara 8 tahun dikurangi selama terdakwa ditahan," ujar Joko. 
Terdakwa juga diharuskan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 4,24 miliar yang diperhitungkan dengan uang sejumlah Rp 4,24 miliar yang dititipkan kepada KPK dan dirampas negara untuk pengganti. 
Sehingga sejumlah uang itu, tidak perlu dibayarkan karena terdakwa sudah menitipkan uang dengan jumlah yang sama ke KPK.
Disebutkan fee yang diterima terdakwa dari pengurusan DAK untuk Kabupaten Kebumen sebesar Rp 3,65 miliar. Uang itu bersumber dari perubahan APBN 2016. Selebihnya dari pengurusan DAK untuk Kabupaten Purbalingga yang bersumber dari perubahan APBN 2017 sebesar Rp 1,2 miliar.(syam/TN)



Taufik Kurniawan Dituntut 8 Tahun Penjara dalam Perkara Suap DAK Kebumen Taufik Kurniawan Dituntut 8 Tahun Penjara dalam Perkara Suap DAK Kebumen Reviewed by samsul huda on June 24, 2019 Rating: 5

No comments

Post AD