2 Tersangka Baru Kasus Meikarta Dicegah ke Luar Negeri
GTOPNEWS.COM - KPK mengirim surat
ke Imigrasi untuk mencegah Sekda Jawa Barat Iwa Karniwa (IWK) dan eks Presiden
Direktur Lippo Cikarang Bartholomeus Toto (BTO) ke luar negeri. Pencegahan itu
dilakukan untuk 6 bulan ke depan.
"Sejak kemarin dua tersangka itu sudah dilakukan pelarangan ke luar negeri," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta Selatan, Rabu (31/7/2019).
"Sejak kemarin dua tersangka itu sudah dilakukan pelarangan ke luar negeri," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta Selatan, Rabu (31/7/2019).
Pencegahan itu dilakukan untuk
kepentingan penyidikan. Terkait hal itu, pihaknya berharap keduanya patuh saat
diperiksa di Gedung KPK Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, nanti.
"Jadi kami harap nanti ketika dipanggil sebagai TSK (tersangka), yang bersangkutan bisa datang," ujar Febri.
"Jadi kami harap nanti ketika dipanggil sebagai TSK (tersangka), yang bersangkutan bisa datang," ujar Febri.
Pencegahan itu kata Febri biasa
dilakukan untuk seorang tersangka maupun saksi kunci dalam kasus penyidikan.
Hal tersebut dimaksudkan supaya jalannya penyidikan mengenai pendalaman kasus
berjalan optimal.
KPK sebelumnya menetapkan dua tersangka
baru daam kasus dugaan suap perizinan Meikarta, Bekasi. Keduanya adalah Sekda
Jawa Barat Iwa Karniwa dan eks Presiden Direktur Lippo Cikarang Bartholomeus
Toto.
Iwa diduga menerima suap Rp 900 juta terkait pengurusan Peraturan Daerah
tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi. Toto dijerat sebagai
tersangka karena diduga memberi suap kepada eks Bupati Bekasi Neneng Hassanah
Yasin.
Penetapan dua orang itu dari hasil pengembangan kasus suap Meikarta yang
telah diproses melalui persidangan. Sebelumnya ada sembilan orang yang
ditetapkan sebagai terdakwa dalam, kasus tersebut. Mereka kini divonis bersalah
dan ditahan. (syam/TN)
2 Tersangka Baru Kasus Meikarta Dicegah ke Luar Negeri
Reviewed by samsul huda
on
July 31, 2019
Rating:
Post a Comment