4 Saksi Diperiksa KPK soal Kasus BLBI yang Jerat Sjamsul Nursalim
GTOPNEWS.COM –
Penyidik KPK memanggil empat saksi kasus korupsi proses pemenuhan kewajiban
pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) selaku obligor Bantuan
Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional
(BPPN).
"Empat saksi hari
ini diperiksa untuk tersangka SJN (Sjamsul Nursalim)," kata Juru Bicara
KPK Febri Diansyah di kantornya Jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan, Rabu (3
Juli 2019).
Sjamsul Nursalim
adalah adalah pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).
Para saksi itu yakni Team Leader Work Out I Asset
Management Credit (LWO-I AMC) BPPN 2000-2002 Thomas Maria dan tiga orang dari
unsur swasta masing-masing Dira Kurniawan Mochtar, Taufik Mappanre dan Wandhy
Wira Riyadi.
Dalamkasus ini, KPK masih menyelidiki mekanisme
penyaluran BLBI dan mekanisme pengembalian aset.
Sjamsul Nursalim bersama istrinya Itjih Nursalim
ditetapkan sebagai tersangka BLBI 10 Juni 2019. Keduanya disangka
misrepresentasi tentang piutang petani petambak sebesar Rp 4,8 triliun.
Misrepresentasi itu mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 4,58
triliun. Saat financial fue dilligence dan legal due lilligence disimpulkan
bahwa aset itu macet dan hanya memiliki hak tagih sebesar Rp 220 miliar.
Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim disangka melanggar
Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (syam/TN)
4 Saksi Diperiksa KPK soal Kasus BLBI yang Jerat Sjamsul Nursalim
Reviewed by samsul huda
on
July 03, 2019
Rating:
Post a Comment