4 Saksi Diperiksa KPK soal Kasus BLBI yang Jerat Sjamsul Nursalim - GROBOGAN TOP NEWS

4 Saksi Diperiksa KPK soal Kasus BLBI yang Jerat Sjamsul Nursalim


GTOPNEWS.COM – Penyidik KPK memanggil empat saksi kasus korupsi proses pemenuhan kewajiban pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) selaku obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
"Empat saksi hari ini diperiksa untuk tersangka SJN (Sjamsul Nursalim)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya Jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan, Rabu (3 Juli 2019).
Sjamsul Nursalim adalah adalah pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).
Para saksi itu yakni Team Leader Work Out I Asset Management Credit (LWO-I AMC) BPPN 2000-2002 Thomas Maria dan tiga orang dari unsur swasta masing-masing Dira Kurniawan Mochtar, Taufik Mappanre dan Wandhy Wira Riyadi.
Dalamkasus ini, KPK masih menyelidiki mekanisme penyaluran BLBI dan mekanisme pengembalian aset.
Sjamsul Nursalim bersama istrinya Itjih Nursalim ditetapkan sebagai tersangka BLBI 10 Juni 2019. Keduanya disangka misrepresentasi tentang piutang petani petambak sebesar Rp 4,8 triliun. Misrepresentasi itu mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 4,58 triliun. Saat financial fue dilligence dan legal due lilligence disimpulkan bahwa aset itu macet dan hanya memiliki hak tagih sebesar Rp 220 miliar.
Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (syam/TN)

4 Saksi Diperiksa KPK soal Kasus BLBI yang Jerat Sjamsul Nursalim 4 Saksi Diperiksa KPK soal Kasus BLBI yang Jerat Sjamsul Nursalim   Reviewed by samsul huda on July 03, 2019 Rating: 5

No comments

Post AD