Amin Staf Romy Dicegah ke Luar Negeri
GTOPNEWS.COM - KPK mencegah staf eks anggota DPR RI/Ketua Umum PPP Romahurmuzy
(Romy) bernama Amin Nuryadi ke Kantor Imigrasi Jakarta. Surat cegah itu telah
dikirim KPK ke Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM . Dalam surat tersebut, KPK minta pihak Imigrasi melarang Amin bepergian
ke luar negeri selama enam bulan untuk kepentingan penyidikan kasus jual beli
jabatan yang menjerat Romy.
"KPK mengirimkan surat ke Imigrasi untuk saksi Amin Nuryadi. Ini stafnya
RMY (Romahurmuzy)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK,
Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (19/7/2019).
Febri mengatakan, saat ini Amin berstatus sebagai saksi. Meski demikian pencegahan
perlu dilakukan agar Amin tidak sedang berada di luar negeri saat dibutuhkan
pemeriksaan dalam kasus yang menjerat bosnya, Romy.
Amin pernah diperiksa sebagai saksi di persidangan dengan terdakwa eks Kepala
Kantor Kemenag Gresik, Muafaq Wirahadi, penyuap Romy. Amin saat itu
menceritakan detik-detik operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Romy.
Rommy adalah anggota Komisi XI DPR yang ditetapkan KPK sebagai tersangka suap
jual beli jabatan di Kemenag RI. Dia diduga menerima uang dari dari eks
Kakanwil Kemenag Jatim, Haris Hasanuddin dan Muafaq totalnya Rp 300 juta.
KPK menduga Haris dan Muafaq memberikan uang ke Romy untuk membantu proses
seleksi jabatan keduanya. KPK juga menduga Romy bekerja sama dengan pihak
internal Kemenag mengingat posisi Romy di Komisi XI tidak ada hubungannya
dengan kewenangan pengisian jabatan di Kemenag. (syam/TN)
Amin Staf Romy Dicegah ke Luar Negeri
Reviewed by samsul huda
on
July 19, 2019
Rating:
Post a Comment