Aset Bermasalah di Provinsi Kepri Direkonsiliasi
GTOPNEWS.COM – Aset daerah di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dinilai KPK
bermasalah. Maka Tim KPK bersama Kejaksaaan Tinggi (Kejati) Kepri melakukan
rekonsiliasi aset bermasalah di lingkungan Pemprov Kepri.
"Dalam kegiatan ini pembahasan dititikberatkan terhadap aset-aset bermasalah yang teridentifikasi ada. Pembahasan itu melibatkan pemda-pemda yang hadir untuk dicarikan solusi penyelesaiannya," kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (25/7/2019).
Secara rinci rekonsiliasi itu dilakukan antara Pemprov Kepri, Pemerintah Kota (Pemkot) Batam, Pemkot Tanjung Pinang, Pemerintah Kabupaten Bintan dan Pemkab Karimun. Pertemuan tersebut dilakukan di Kantor Walikota Batam, Selasa (23/7/2019).
"Dalam kegiatan ini pembahasan dititikberatkan terhadap aset-aset bermasalah yang teridentifikasi ada. Pembahasan itu melibatkan pemda-pemda yang hadir untuk dicarikan solusi penyelesaiannya," kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (25/7/2019).
Secara rinci rekonsiliasi itu dilakukan antara Pemprov Kepri, Pemerintah Kota (Pemkot) Batam, Pemkot Tanjung Pinang, Pemerintah Kabupaten Bintan dan Pemkab Karimun. Pertemuan tersebut dilakukan di Kantor Walikota Batam, Selasa (23/7/2019).
Yuyuk mengatakan, setidaknya ada tiga permasalahan aset yang terjadi di
lingkungan Pemprov Kepri. Yaitu tentang proses hibah/serah terima aset antar
pemda yang belum clear, permasalahan double pencatatan/klaim
aset antar pemerintah daerah dan permasalahan aset daerah yang masih dikuasai
pihak lain yang tidak berhak (perorangan, masyarakat).
Terkait masalah double pencatatan itu, Pemprov Riau mencatat
ada 15 aset nilainya sekitar Rp 22,15
miliar. Aset-aset berupa tanah dan bangunan tersebut, tercatat di Pemkab
Bintan, Pemkot Batam dan Pemkot Tanjung Pinang.
Yuyuk mengatakan KPK juga melakukan pertemuan untuk penyelesaian masalah aset
antara Pemda dengan BUMN, dalam hal ini PT. Timah dan dengan BP. Batam.
Pembahasan dengan Pemprov Kepri fokus pada permohonan terhadap 3 jenis aset.
Permohonan itu meliputi 42 item bangunan (rumah dinas, kantor, arsip kantor,
kantor Graha Kepri, terminal VVIP, 26 SMA/SMK/SLB Negeri Batam dan pusat
layanan autis), pelabuhan eks Vietnam di Sijantung serta alat transportasi
speedboat.
Sementara pembahasan dengan Pemkot Batam fokus kepada 6 tahap permohonan hibah Pemkot Batam kepada BP. Batam. Pemohonan itu meliputi aset tanah dan bangunan fasilitas umum dan perekonomian (9 item dengan nilai perolehan Rp 197 miliar pada tahap 1), aset fasilitas umum dan rumah dinas (27 item, nilai berkisar Rp 1,6 triliun pada tahap 2), aset 1.000 ruas jalan (tahap 3), aset fasilitas umum, perekonomian, kantor (17 item, tahap 4), tanah dan bangunan kantor dan gedung serta tanah perumahan pegawai (3 item, tahap 5), serta tempat pemakaman umum (16 item, tahap 6). (syam/TN)
Sementara pembahasan dengan Pemkot Batam fokus kepada 6 tahap permohonan hibah Pemkot Batam kepada BP. Batam. Pemohonan itu meliputi aset tanah dan bangunan fasilitas umum dan perekonomian (9 item dengan nilai perolehan Rp 197 miliar pada tahap 1), aset fasilitas umum dan rumah dinas (27 item, nilai berkisar Rp 1,6 triliun pada tahap 2), aset 1.000 ruas jalan (tahap 3), aset fasilitas umum, perekonomian, kantor (17 item, tahap 4), tanah dan bangunan kantor dan gedung serta tanah perumahan pegawai (3 item, tahap 5), serta tempat pemakaman umum (16 item, tahap 6). (syam/TN)
Aset Bermasalah di Provinsi Kepri Direkonsiliasi
Reviewed by samsul huda
on
July 25, 2019
Rating:
Post a Comment