Bowo Sidik Segera Diadili dalam Kasus Suap Angkutan Pupuk dan Gratifikasi
GTOPNEWS.COM – Penyidik KPK melimpahkan berkas perkara anggota DPR RI
Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangestu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal itu dilakukan karena berkas penyidikan anggota
Komisi VI DPR dan Indung, anak buahnya
di PT Inersia bernama Indung (IND) telah rampung. Keduanya segera diadili di
Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Bowo dan Indung dijerat kasus suap
pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) dengan PT Humpuss
Transportasi Kimia (HTK). Berkas perkara dan barang bukti atas nama dua tersangka
itu, telah dilimpahkan ke penuntutan tahap kedua," kata Kabag Pemberitaan
dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta
Selatan, Kamis (25/7/2019).
Yuyuk mengatakan, dalam kasus ini, penyidik memeriksa 117 saksi
dari berbagai unsur. Kemarin Bowo dan Indung didatangkan ke KPK untuk
menandatangani penyerahan berkas itu ke penuntutan.
Sebelumnya, KPK menetapkan anggota
Komisi VI DPR Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso sebagai tersangka kasus dugaan
suap jasa pengangkutan antara PT. Humpuss Transportasi Kimia dengan PT Pupuk
Indonesia Logistik (Pilog). Dalam kasus ini, KPK juga menjerat dua
orang lainnya yakni Marketing Manager PT. Humpuss Transportasi Kimia (PT. HTK)
Asty Winasti dan Indung, pegawai PT. Inersia. Bowo diduga menerima pemberian dan
penerimaan hadiah atau janji terkait kerja sama pengangkutan bidang pelayaran
menggunakan kapal PT HTK tersebut dari PT HTK.
Bowo Sidik diduga meminta fee ke PT
Humpuss Transportasi Kimia atas biaya angkut yang diterima sejumlah USD 2 per
metric ton. Bowo Sidik diduga menerima suap sebanyak tujuh kali dari PT
Humpuss. Total uang suap dan gratifikasi yang
diterima Bowo Sidik dari PT Humpuss maupun pihak lainnya sekitar Rp 8 miliar.
Uang tersebut dikumpulkan Bowo untuk melakukan serangan fajar pada Pemilu 2019
kemarin. (syam/TN)
Bowo Sidik Segera Diadili dalam Kasus Suap Angkutan Pupuk dan Gratifikasi
Reviewed by samsul huda
on
July 25, 2019
Rating:
Post a Comment