Bowo Sidik Segera Diadili dalam Kasus Suap Angkutan Pupuk dan Gratifikasi - GROBOGAN TOP NEWS

Bowo Sidik Segera Diadili dalam Kasus Suap Angkutan Pupuk dan Gratifikasi


GTOPNEWS.COM – Penyidik KPK melimpahkan berkas perkara anggota DPR RI Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangestu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).  Hal itu dilakukan karena berkas penyidikan anggota Komisi VI DPR  dan Indung, anak buahnya di PT Inersia bernama Indung (IND) telah rampung. Keduanya segera diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta. 
"Bowo dan Indung dijerat kasus suap pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK). Berkas perkara dan barang bukti atas nama dua tersangka itu, telah dilimpahkan ke penuntutan tahap kedua," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (25/7/2019). 
Yuyuk mengatakan,  dalam kasus ini, penyidik memeriksa 117 saksi dari berbagai unsur. Kemarin Bowo dan Indung didatangkan ke KPK untuk menandatangani penyerahan berkas itu ke penuntutan.
Sebelumnya, KPK menetapkan anggota Komisi VI DPR Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso sebagai tersangka kasus dugaan suap jasa pengangkutan antara PT. Humpuss Transportasi Kimia dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog). Dalam kasus ini, KPK juga menjerat dua orang lainnya yakni Marketing Manager PT. Humpuss Transportasi Kimia (PT. HTK) Asty Winasti dan Indung, pegawai PT. Inersia. Bowo diduga menerima pemberian dan penerimaan hadiah atau janji terkait kerja sama pengangkutan bidang pelayaran menggunakan kapal PT HTK tersebut dari PT HTK. 
Bowo Sidik diduga meminta fee ke PT Humpuss Transportasi Kimia atas biaya angkut yang diterima sejumlah USD 2 per metric ton. Bowo Sidik diduga menerima suap sebanyak tujuh kali dari PT Humpuss. Total uang suap dan gratifikasi yang diterima Bowo Sidik dari PT Humpuss maupun pihak lainnya sekitar Rp 8 miliar. Uang tersebut dikumpulkan Bowo untuk melakukan serangan fajar pada Pemilu 2019 kemarin. (syam/TN)

Bowo Sidik Segera Diadili dalam Kasus Suap Angkutan Pupuk dan Gratifikasi Bowo Sidik Segera Diadili dalam Kasus Suap Angkutan Pupuk dan Gratifikasi Reviewed by samsul huda on July 25, 2019 Rating: 5

No comments

Post AD