Bupati Tamzil, Staf Khusus Agus Suranto dan Sekretaris DPPKAD Sofyan Ditahan
GTOPNEWS.COM - KPK menahan Bupati Kudus Muhammad Tamzil di Rutan KPK Kavling K4 di belakang Gedung KPK
Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Bupati Kudus yang belum setahun
memimpin itu, ditahan untuk 20 hari ke depan.
"Dia ditahan terhitung dari 27 Juli-15 Agustus 2019," kata
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati Iskak di Gedung KPK
Jakarta Selatan, Sabtu (27/7/2019).
Tamzil ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus jual beli jabatan di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus. Selain Tamzil, dua tersangka lainnya
yaitu Staf Khusus Bupati Kudus Agus Soeranto dan Plt Sekretaris Dinas Pendapatan
Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus Akhmad Sofyan ditahan
di rutan yang berbeda.
Suranto ditahan di Rutan KPK Kavling C1 dan Sofyan di Rutan Guntur. Usai
diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung dibawa ke rumah
tahanan pada Sabtu (27/7) pukul 15.31 WIB.
Sofyan dan Suranto bungkam ketika ditanya tentang penahanannya.
Sedangkan Tamzil tampak santai dengan menebar banyak senyum. Ia mengaku tak
memperjualbelikan jabatan di lingkungan Pemkab Kudus.
Soal uang Rp 250 juta itu dinilainya sebagai akal-akalan Suranto, anak
buahnya. Ia tak merasa menerimka uang tersebut. Lebih-lebih digunakan untuk
membayar angsuran mobil pribadinya.
KPK telah menetapkan Tamzil, Suranto dan Sofyan telah ditetapkan sebagai
tersangka kasus dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Kudus. Tamzil
diduga memerintahkan Suranto mencari uang sebesar Rp 250 juta untuk melunasi
utang Tamzil. Suranto kemudian meminta uang tersebut kepada Sofyan dengan
iming-iming karir Sofyan akan diperlancar. (syam/TN)
Bupati Tamzil, Staf Khusus Agus Suranto dan Sekretaris DPPKAD Sofyan Ditahan
Reviewed by samsul huda
on
July 27, 2019
Rating:
Post a Comment