Buronan KPK Kasus Suap Eks Bupati Labuhanbatu Ditangkap di Rumahnya - GROBOGAN TOP NEWS

Buronan KPK Kasus Suap Eks Bupati Labuhanbatu Ditangkap di Rumahnya


GTOPNEWS.COM – Umar Ritonga, buronan KPK selama setahun dalam kasus suap eks Bupati Labuhanbatu Sumatera Utara (Sumut) Pangonal Harahap, ditangkap Tim Buru Sergap di rumahnya, Kamis (25/7/2019).
Ia masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah penyidik KPK menetapkannya sebagai tersangka 26 Juli 2018.
"Tersangka itu ditangkap di rumahnya, pagi tadi pukul 07.00 WIB, " kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (25/7/2019).
Febri menjelaskan penangkapan terhadap Umar dibantu Tim Buru Sergap Polres Labuhanbatu. Pihak keluarga dan lingkungan tempat tinggal Umar bersikap kooperatif atas penangkapan itu. Bahkan sepenuhnya membantu dalam proses penangkapan.
"Tim Penyidik KPK telah melakukan penjemputan dengan bantuan Polres Labuhanbatu. Pihak keluarga bersama Lurah sangat koperatif menyerahkan UMR untuk proses lebih lanjut. Kita menghargai sikap koperatif tersebut," ujar Febri.
Umar langsung diterbangkan ke Kantor KPK Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan untuk proses lebih lanjut. KPK berharap penangkapan terhadap Umar ini menjadi pembelajaran untuk tersangka-tersangka lain. KPK minta semua tersangka baik berstatus DPO atau bukan untuk bersikap kooperatif.
"Penangkapan DPO ini menjadi pembelajaran bagi pelaku lain untuk tidak mempersulit proses hukum," jelasnya.
Dalam kasus ini, eks Bupati Labuhanbatu Pangonal ditangkap KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (17/7/2018) di kantor dinasnya. Ia ditangkap terkait dugaan transaksi suap dari pengusaha Effendy Sahputra melalui sejumlah perantara.
Pengusaha Effendy mengeluarkan cek senilai Rp 576 juta yang dicairkan di BPD Sumut oleh orang kepercayaannya berinisial AT. 
Duit pencairan cek ini kemudian dititipkan kepada petugas bank, lalu diambil orang kepercayaan Pangonal, Umar Ritonga. Sekitar pukul 18.15 WIB, orang kepercayaan Umar datang ke bank mengambil uang Rp 500 juta dalam tas keresek yang dititipkan kepada petugas BPD Sumut. Tapi Umar kabur saat akan ditangkap. Tim Satgas KPK sempat mengejar Umar, namun kehilangan jejak. Dia terus kabur hingga akhirnya tertangkap di rumahnya pagi tadi.
Menurut catatan KPK, tersangka Umar selama setahun dalam pencarian polisi dan KPK.
Pangonal sudah divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan. Ia dinilai terbukti menerima suap Rp 42,28 miliar dan SGD 218.000 dari pengusaha. 
Pangonal dikenai uang pengganti Rp 42,28 miliar dan SGD 218.000. Dia juga dijatuhi hukuman pencabutan hak politik selama 3 tahun. (syam/TN)


Buronan KPK Kasus Suap Eks Bupati Labuhanbatu Ditangkap di Rumahnya Buronan KPK Kasus Suap Eks Bupati Labuhanbatu Ditangkap di Rumahnya Reviewed by samsul huda on July 25, 2019 Rating: 5

No comments

Post AD