Dua Jaksa Kejati DKI Kena OTT, Diperiksa Kejagung Sendiri
GTOPNEWS.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) tetap akan menangani sendiri dua
orang jaksanya yang tertangkap KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) di
Jakarta. Bahkan Kejagung akan mengusut
dua jaksa Kejati DKI Jakarta ini, yang masih berstatus terperiksa di
KPK.
"Mulai hari ini kami mulai
melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Bersamaan itu Surat Perintah
Penyelidikannya segera diterbitkan. Inilah bentuk komitmen kejaksaan dalam
mendukung penegakan hukum," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung,
Mukri di Kantor Kejagung Jakarta, Senin (1/7/2019).
Dua jaksa yang berstatus terperiksa
itu adalah Yadi Herdianto (YH) dan Yuniar Sinar Pamungkas (YSP). Keduanya
ditangkap Tim Satgas KPK dalam OTT di Jakarta bersama tersangka Agus Winoto,
pengacara Alvin Suherman dan pengusaha Sendy P
Asisten Bidang Tindak Pidana Umum
(Aspidum) Kejati DKI Jakarta Agus Winoto kini ditahan di Rutan KPK setelah ditetapkan
sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara penipuan investasi Rp 11
miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Mukri mengatakan, YSP dan YH
mulai diperiksa jajaran Jaksa Agung
Muda Intelijen dan Direktorat A Jamintel untuk dilakukan. Keduanya diperiksa terkait keterlibatannya dalam kasus suap yang
menjerat Aspidum Agus Winoto.
Keduanya bila terbukti terlibat korupsi,
maka langsung diserahkan ke Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung untuk
proses hukum selanjutnya. Keduanya juga harus mempertanggungjawabkan masalah
tersebut lewat proses pemeriksaan pelanggaran Kode Etik Perilaku Jaksa yang
ditangani jajaran Jaksa Agung Bidang Pengawasan.
Kejaksaan Agung meminta semua pihak dan
masyarakat, mempercayakan penangaan kasus kedua oknum jaksa YSP dan YH kepada kejaksaan
sebagai bentuk komitmen pemberantasan korupsi dari korps adhyaksa. Dan pihaknya
sangat mengapresiasi serta terimakasih atas sinergi bersama KPK yang dilakukan
saat ini. (syam/TN)
Dua Jaksa Kejati DKI Kena OTT, Diperiksa Kejagung Sendiri
Reviewed by samsul huda
on
July 01, 2019
Rating:
Post a Comment