Eks Dirut Jasa Tirta II Kembali Diperiksa KPK sebagai Tersangka
GTOPNEWS.COM - Eks Direktur Utama Perum Jasa Tirta II Djoko Saputro
diperiksa KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi yang
merugikan negara Rp 3,6 miliar.
Djoko sempat menjawab beberapa pertanyaan wartawan, meski terkesan hat-hati.
"Saya hanya ditanya mengenai proses pengadaan dan sebagainya. Semua sudah sesuai dengan aturan. Kerugian negara juga belum ditanyakan. Saya pikir juga nggak ada kerugian negara," kata Djoko usai diperiksa di Gedung KPK Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (10/7/2019)
"Saya hanya ditanya mengenai proses pengadaan dan sebagainya. Semua sudah sesuai dengan aturan. Kerugian negara juga belum ditanyakan. Saya pikir juga nggak ada kerugian negara," kata Djoko usai diperiksa di Gedung KPK Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (10/7/2019)
Djoko juga diperiksa
sebagai saksi untuk tersangka lainnya, Andririni Yaktiningsasi.
Kasus ini berawal ketika Djoko menjabat dirut pada 2016. Saat itu dia meminta dilakukan relokasi anggaran dengan cara mengalokasikan tambahan anggaran pada pekerjaan pengembangan SDM dan strategi korporat yang awalnya Rp 2,8 miliar menjadi Rp 9,55 miliar. |
Setelah itu, Djoko menunjuk Andririni
sebagai pelaksana dari kedua proyek itu. Andririni menggunakan bendera
perusahaan PT BMEC (Bandung Management Economic Center) dan PT 2001 Pangripta.
Realisasi untuk kedua proyek itu mencapai Rp 5,56 miliar. Berbagai penyimpangan diduga dilakukan Djoko dan Andririni seperti nama-nama ahli dalam kontrak yang diduga hanya dipinjam dan dimasukkan sebagai formalitas, pelaksanaan lelang yang rekayasa, dan membuat penanggalan mundur dokumen administrasi atau backdate.
"Diduga kerugian negara setidak-tidaknya Rp 3,6 miliar. Kerugian itu merupakan dugaan keuntungan yang diterima atau setidaknya lebih dari 66 persen pembayaran yang telah diterima," ujar Febri. (syam/TN)
Realisasi untuk kedua proyek itu mencapai Rp 5,56 miliar. Berbagai penyimpangan diduga dilakukan Djoko dan Andririni seperti nama-nama ahli dalam kontrak yang diduga hanya dipinjam dan dimasukkan sebagai formalitas, pelaksanaan lelang yang rekayasa, dan membuat penanggalan mundur dokumen administrasi atau backdate.
"Diduga kerugian negara setidak-tidaknya Rp 3,6 miliar. Kerugian itu merupakan dugaan keuntungan yang diterima atau setidaknya lebih dari 66 persen pembayaran yang telah diterima," ujar Febri. (syam/TN)
Eks Dirut Jasa Tirta II Kembali Diperiksa KPK sebagai Tersangka
Reviewed by samsul huda
on
July 10, 2019
Rating:
Post a Comment