Geledah Rumdin Gubernur Nurdin, KPK Temukan Kardus Berisi Uang - GROBOGAN TOP NEWS

Geledah Rumdin Gubernur Nurdin, KPK Temukan Kardus Berisi Uang


GTOPNEWS.COM - Empat lokasi di Kepulauan Riau (Kepri) digeledah KPK, Jumat (12/7/2019). Penggeledahan itu terkait dengan ditetapkannya Gubernur Kepri Nurdin Basirun sebagai tersangka suap izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil  di Kepulauan Riau tahun 2018-2019.
Empat lokasi itu adalah Rumah Dinas (Rumdin) Gubernur Kepri, Kantor Gubernur Kepri, Kantor Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, dan Kantor Kepala Bidang Perikanan Tangkap Kepulauan Riau.
"Dari Rumdin Gubernur Nurdin, KPK menemukan sejumlah dokumen, 13 tas dan kardus berisi uang dalam mata uang rupiah dan asing," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (12/7/2019).
Ia mengatakan, uang hasil penggeledahan itu, tengah dalam proses penghitungan. Di lokasi lain KPK mengamankan dokumen-dokumen terkait perizinan.
Dalam kasus ini KPK menetapkan Gubernur Kepri Nurdin Basirun sebagai tersangka kasus dugaan suap izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau tahun 2018-2019. Selain suap, Nurdin juga dijerat pasal penerimaan gratifikasi.
Nurdin dijerat bersama bawahannya yaitu Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Edy Sofyan (EDS), Kepala Bidang Perikanan Tangkap Budi Hartono (BUH) dan Abu Bakar (ABK), pengusaha.
Nurdin Basirun diduga terima suap dari Abu Bakar. Pengusaha ini  ingin membangun resort dan kawasan wisata seluas 10.2 hektare di kawasan reklamasi di Tanjung Piayu, Batam. Padahal kawasan tersebut sebagai kawasan budidaya dan hutan lindung.
Atas bantuan Gubernur Nurdin, pengusaha Abu Bakar memberikan sejumlah uang baik secara langsung maupun melalui Edy Sofyan atau Budi Hartono. Diduga Nurdin sudah lebih dari dua kali menerima uang dari Abu Bakar.
Pada 30 Mei 2019 Nurdin menerima SGD 5.000, dan Rp 45 juta. Kemudian esoknya, 31 Mei 2019 terbit izin prinsip reklamasi untuk Abu Bakar dengan luas area sebesar 10.2 hektar. Lalu 10 Juli 2019 Abu Bakar memberikan tambahan sebesar SGD 6 ribu kepada Gubernur Nurdin melalui Budi.
Ketika penerimaan SGD 6 ribu itu, KPK melakukan OTT. Dalam operasi tersebut, KPK juga mengamankan SGD 43.942, USD 5.303, EURO 5, RM 407, Riyal 500, dan uang rupiah Rp 132.610.000 dari kediaman Nurdin di Tanjungpinang Kepri. (syam/TN)

Geledah Rumdin Gubernur Nurdin, KPK Temukan Kardus Berisi Uang Geledah Rumdin Gubernur Nurdin, KPK Temukan Kardus Berisi Uang Reviewed by samsul huda on July 12, 2019 Rating: 5

No comments

Post AD