Geledah Rumdin Gubernur Nurdin, KPK Temukan Kardus Berisi Uang
GTOPNEWS.COM - Empat lokasi di Kepulauan Riau (Kepri)
digeledah KPK, Jumat (12/7/2019). Penggeledahan itu terkait dengan ditetapkannya
Gubernur Kepri Nurdin Basirun sebagai tersangka suap izin prinsip dan lokasi
pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Kepulauan Riau tahun 2018-2019.
Empat lokasi itu
adalah Rumah Dinas (Rumdin) Gubernur Kepri, Kantor Gubernur Kepri, Kantor Kepala
Dinas Kelautan dan Perikanan, dan Kantor Kepala Bidang Perikanan Tangkap
Kepulauan Riau.
"Dari Rumdin Gubernur Nurdin,
KPK menemukan sejumlah dokumen, 13 tas dan kardus berisi uang dalam mata
uang rupiah dan asing," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya
Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (12/7/2019).
Ia mengatakan, uang
hasil penggeledahan itu, tengah dalam proses penghitungan. Di lokasi lain KPK
mengamankan dokumen-dokumen terkait perizinan.
Dalam kasus ini KPK menetapkan
Gubernur Kepri Nurdin Basirun sebagai tersangka kasus dugaan suap izin prinsip
dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan
pulau-pulau kecil Kepulauan Riau tahun 2018-2019. Selain suap, Nurdin juga
dijerat pasal penerimaan gratifikasi.
Nurdin dijerat bersama bawahannya yaitu Kepala Dinas
Kelautan dan Perikanan Edy Sofyan (EDS), Kepala Bidang Perikanan Tangkap Budi
Hartono (BUH) dan Abu Bakar (ABK), pengusaha.
Nurdin Basirun diduga
terima suap dari Abu Bakar. Pengusaha ini ingin membangun resort dan kawasan wisata
seluas 10.2 hektare di kawasan reklamasi di Tanjung Piayu, Batam. Padahal
kawasan tersebut sebagai kawasan budidaya dan hutan lindung.
Atas bantuan Gubernur Nurdin,
pengusaha Abu Bakar memberikan sejumlah uang baik secara langsung maupun
melalui Edy Sofyan atau Budi Hartono. Diduga Nurdin sudah lebih dari dua kali menerima
uang dari Abu Bakar.
Pada 30 Mei 2019
Nurdin menerima SGD 5.000, dan Rp 45 juta. Kemudian esoknya, 31 Mei 2019 terbit
izin prinsip reklamasi untuk Abu Bakar dengan luas area sebesar 10.2 hektar.
Lalu 10 Juli 2019 Abu Bakar memberikan tambahan sebesar SGD 6 ribu kepada Gubernur
Nurdin melalui Budi.
Ketika penerimaan SGD
6 ribu itu, KPK melakukan OTT. Dalam operasi tersebut, KPK juga mengamankan SGD
43.942, USD 5.303, EURO 5, RM 407, Riyal 500, dan uang rupiah Rp 132.610.000
dari kediaman Nurdin di Tanjungpinang Kepri. (syam/TN)
Geledah Rumdin Gubernur Nurdin, KPK Temukan Kardus Berisi Uang
Reviewed by samsul huda
on
July 12, 2019
Rating:
Post a Comment