Gubernur Kepri, 2 Bawahannya dan 1 Kontraktor Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka Suap Izin Reklamasi
GTOPNEWS.COM - Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin
Basirun dan tiga orang lainnya akhirnya ditetapkan KPK sebagai tersangka
suap perizinan proyek reklamasi pantai
di daerah itu. Nurdin ditangkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) di
rumahnya Tanjungpinang Riau, Rabu (10/7/2019) malam.
Tiga tersangka lain adalah Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Pemprov Kepri Edy
Sofyan, Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Budi Hartono dan Abu Bakar, swasta
diduga sebagai kontraktor.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka, diduga sebagai penerima dan penyuap," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers terkait OTT Gubernur Kepri di Gedung KPK Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019).
Nurdin dan dua tersangka lainnya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dalam tindak pidana korupsi memberikan atau menerima hadiah atau janji terkait dengan izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau tahun 2018/2019 dan Gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan.
Nurdin sebagai pihak penerima suap dan gratifikasi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11, dan Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka, diduga sebagai penerima dan penyuap," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers terkait OTT Gubernur Kepri di Gedung KPK Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019).
Nurdin dan dua tersangka lainnya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dalam tindak pidana korupsi memberikan atau menerima hadiah atau janji terkait dengan izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau tahun 2018/2019 dan Gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan.
Nurdin sebagai pihak penerima suap dan gratifikasi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11, dan Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Edy dan Sofyan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b
atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55
ayat 1 ke-1 KUHP. (syam/TN)
Gubernur Kepri, 2 Bawahannya dan 1 Kontraktor Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka Suap Izin Reklamasi
Reviewed by samsul huda
on
July 11, 2019
Rating:
Post a Comment