Gubernur Kepri Nurdin Basirun Ditahan di Rutan KPK
GTOPNEWS.COM - KPK telah menetapkan
Gubernur Kepulauan Riau, Nurdin Basirun sebagai tersangka bersama dua anak
buahnya dan seorang pengusaha (swasta). Mereka ditetapkan sebagai tersangka
akibat korupsi terkait izin lokasi reklamasi dan gratifikasi.
‘’Gubernur Kepri Nurdin terlibat dua
kasus, yaitu suap izin reklamasi pantai dan gratifikasi,’’ kata Wakil Ketua KPK
Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di kantornya Jalan Kuningan Persada,
Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019) malam.
Ia mengatakan, Gubernur Kepri Nurdin
diperiksa penyidik KPK selama 13 jam, yaitu dari Kamis-Jumat (11-12/7/2019)
dini hari. Usai menjalani pemeriksaan, politikus NasDem itu, keluar dari Gedung
KPK, Jumat (12/7/2019) pukul 02.55 WIB
dini hari mengenakan rompi oranye dan tangan dalam keadaan terborgol.
Dia lebih banyak bungkam ketika ditanya
awak media mengenai kasusnya. Ketua DPW NasDem Kepri itu, terus berjalan menuju
mobil tahanan yang menunggunya di luar gedung KPK.
Tersangka Nurdin ditahan di rumah
tahanan (Rutan) Kelas 1 Cabang KPK, selama 20 hari pertama. Selain Nurdin
Basirun, Kadis Kelautan dan Perikanan, Edy Sofyan (EDS) ditahan di Rutan Cabang
KPK di Pomdam Jaya Guntur, Kabid Perikanan Tangkap, Budi Hartono (BUH) ditahan di
Polres Metro Jakarta Timur dan pihak swasta, Abu Bakar (ABK) ditahan di Rutan Kelas
I Jakarta Timur Cabang KPK.
Atas penahanan itu, Kemendagri segera
menonaktifkan Gubernur Kepri Nurdin Basirun dari jabatannya dan kemudian
menunjuk wakil gubernur sebagai Plt Gubernur Kepri. (syam/TN)
Gubernur Kepri Nurdin Basirun Ditahan di Rutan KPK
Reviewed by samsul huda
on
July 12, 2019
Rating:
Post a Comment