Jual Beli Jabatan, Eks Kakanwil Kemenag Jatim Haris Dituntut Hukuman 3 Tahun Penjara
GTOPNEWS.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK
menyatakan Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin tidak independen dalam
menentukan mutasi jabatan di Kementerian Agama karena terpengaruh dengan Ketua Umum
(Ketum) PPP Romahurmuzy (Romy).
"Dari fakta-fakta di persidangan dapat
disimpulkan bahwa untuk mendapatkan jabatan di lingkup Kementerian Agama,
terdakwa Muafaq harus melakukan pendekatan-pendekatan dengan orang-orang yang
mempunyai ikatan dengan partai PPP mengingat Menag Lukman Hakim Saifuddin
sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di Kemenag merupakan kader PPP,"
kata jaksa KPK Wawan Yunarwanto di pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu.
Dalam perkara ini, JPU KPK menuntut Kepala Kantor
Kementerian Agama kabupaten Gresik Muh Muafaq Wirahadi 2 tahun penjara ditambah
ditambah denda sebesar Rp150 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti
memberikan suap sejumlah Rp91,4 juta kepada Ketua Umum Partai Persatuan
Pembangunan (PPP) non-aktif yang juga anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
2014-2019 Romy dan caleg DPRD Gresik
dari PPP Abdul Wahab.
JPU juga menuntut Kepala Kantor Wilayah Kementerian
Agama Provinsi Jawa Timur Haris Hasanudin dituntut 3 tahun penjara ditambah
denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menyuap Romy
sebesar Rp 255 juta dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin sebesar Rp 70
juta.
Meskipun saksi Lukman Hakim Syaifuddin di persidangan
menerangkan dalam menjalankan administrasi kepegawaian di Kemenag dilakukan
secara independen tanpa intervensi pihak mana pun, tapi pernyataan itu
bertentangan dengan bukti rekaman percakapan antara saksi Lukman Hakim dan
Gugus Joko Waskito selaku staf khusus Menag pada 30 Januari 2019 dan 1 Maret
2019 di mana dalam percakapan itu Lukman dan Gugus meminta masukan dari ketum Romahurmuziy
terkait pengisian Kakanwil di Sulbar dan Jawa Timur.
Meski bukti percakapan itu tidak terkait langsung
dengan Muafaq, namun dari percakapan tersebut harus dimaknai bahwa ternyata
Lukman Hakim tidak independen dalam menentukan mutasi.
Haris Hasanuddin bertemu dengan Lukman Hakim di hotel
Mercure Surabaya pada 1 Maret 2019 dan dalam pertemuan itu Lukman Hakim
menyampaikan akan pasang badan untuk tetap mengangkat Haris sebagai Kakanwil
Kemenag Jatim dan kemudian Haris memberikan uang kepada Lukman Hakim sejumlah
Rp 50 juta yang bersumber dari beberapa kepala kantor kementerian agama Jatim. Haris
dilantik sebagai Kakanwil Kemenag Jatim
5 Maret 2019. (syam/TN)
Jual Beli Jabatan, Eks Kakanwil Kemenag Jatim Haris Dituntut Hukuman 3 Tahun Penjara
Reviewed by samsul huda
on
July 18, 2019
Rating:
Post a Comment