Jual Beli Jabatan, Eks Kakanwil Kemenag Jatim Haris Dituntut Hukuman 3 Tahun Penjara - GROBOGAN TOP NEWS

Jual Beli Jabatan, Eks Kakanwil Kemenag Jatim Haris Dituntut Hukuman 3 Tahun Penjara



GTOPNEWS.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyatakan Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin tidak independen dalam menentukan mutasi jabatan di Kementerian Agama karena terpengaruh dengan Ketua Umum (Ketum) PPP Romahurmuzy (Romy).
"Dari fakta-fakta di persidangan dapat disimpulkan bahwa untuk mendapatkan jabatan di lingkup Kementerian Agama, terdakwa Muafaq harus melakukan pendekatan-pendekatan dengan orang-orang yang mempunyai ikatan dengan partai PPP mengingat Menag Lukman Hakim Saifuddin sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di Kemenag merupakan kader PPP," kata jaksa KPK Wawan Yunarwanto di pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu.
Dalam perkara ini, JPU KPK menuntut Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten Gresik Muh Muafaq Wirahadi 2 tahun penjara ditambah ditambah denda sebesar Rp150 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti memberikan suap sejumlah Rp91,4 juta kepada Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) non-aktif yang juga anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) 2014-2019  Romy dan caleg DPRD Gresik dari PPP Abdul Wahab.
JPU juga menuntut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur Haris Hasanudin dituntut 3 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menyuap Romy sebesar Rp 255 juta dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin sebesar Rp 70 juta.
Meskipun saksi Lukman Hakim Syaifuddin di persidangan menerangkan dalam menjalankan administrasi kepegawaian di Kemenag dilakukan secara independen tanpa intervensi pihak mana pun, tapi pernyataan itu bertentangan dengan bukti rekaman percakapan antara saksi Lukman Hakim dan Gugus Joko Waskito selaku staf khusus Menag pada 30 Januari 2019 dan 1 Maret 2019 di mana dalam percakapan itu Lukman dan Gugus meminta masukan dari ketum Romahurmuziy terkait pengisian Kakanwil di Sulbar dan Jawa Timur.
Meski bukti percakapan itu tidak terkait langsung dengan Muafaq, namun dari percakapan tersebut harus dimaknai bahwa ternyata Lukman Hakim tidak independen dalam menentukan mutasi.
Haris Hasanuddin bertemu dengan Lukman Hakim di hotel Mercure Surabaya pada 1 Maret 2019 dan dalam pertemuan itu Lukman Hakim menyampaikan akan pasang badan untuk tetap mengangkat Haris sebagai Kakanwil Kemenag Jatim dan kemudian Haris memberikan uang kepada Lukman Hakim sejumlah Rp 50 juta yang bersumber dari beberapa kepala kantor kementerian agama Jatim. Haris dilantik sebagai  Kakanwil Kemenag Jatim 5 Maret 2019. (syam/TN)

Jual Beli Jabatan, Eks Kakanwil Kemenag Jatim Haris Dituntut Hukuman 3 Tahun Penjara Jual Beli Jabatan, Eks Kakanwil Kemenag Jatim Haris Dituntut Hukuman 3 Tahun Penjara Reviewed by samsul huda on July 18, 2019 Rating: 5

No comments

Post AD