Kakan Kemenag Gresik Muafaq Dituntut Hukuman 2 Tahun Penjara
GTOPNEWS.COM - Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag)
Kabupaten Gresik, Jatim, Muafaq Wirahadi dituntut jaksa penuntut umum (JPU) KPK
hukuman 2 tahun penjara.
Dia dinyatakan terbukti
menyuap Rp 91,4 juta ke Romahurmuziy, anggota DPR RI/Eks Ketua Umum PPP terkait
kasus jual beli jabatan di Kemenag.
"Menuntut majelis
hakim agar memutus Muafaq Wirahadi bersalah melakukan tindak pidana korupsi
dengan menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun, pidana denda Rp 150 juta atau
subsider 5 bulan kurungan," kata jaksa Abdul Basir saat membacakan
tuntutan Muafaq di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (17/7/2019).
Jaksa mengatakan,
Muafaq tidak hanya memberi uang ke Romy. Tetapi juga terbukti memberi uang ke
staf Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Gugus Joko Waskito sebesar Rp 50
juta terkait pengisian jabatan di Kemenag Jatim.
Berdasarkan keterangan
Muafaq, uang itu diberikan dalam rangka meminta dukungan Gugus agar Muafaq
terpilih sebagai Kakanwil Kemenag Gresik.
Ketua DPW PPP Jawa
Timur, Musyafa Noer juga disebut jaksa menerima Rp 20 juta dari Muafaq.
Hal yang memberatkan, tindakan Muafaq tidak mendukung
program pemerintah dalam menciptakan pemerintahan yang bebas dari korupsi,
kolusi, dan nepotisme.
Terkait hal meringankan,
Muafaq mengakui dan menyesali perbuatannya, berterus terang, sopan selama
sidang, berstatus justice collaborator.
Muafaq dituntut telah
melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1)
KUHP. (syam/TN)
Kakan Kemenag Gresik Muafaq Dituntut Hukuman 2 Tahun Penjara
Reviewed by samsul huda
on
July 17, 2019
Rating:

Post a Comment