Kasus Korupsi Bakamla, KPK Tetapkan 3 Tersangka Baru - GROBOGAN TOP NEWS

Kasus Korupsi Bakamla, KPK Tetapkan 3 Tersangka Baru


GTOPNEWS.COM – Hasil penyidikan pengembangan kasus korupsi di Badan Keamanan Laut (Bakamla), KPK menemukan bukti cukup untuk menetapkan beberapa orang menjadi tersangka dalam kasus itu.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, KPK menetapkan tiga tersangka baru kasus dugaan korupsi di Bakamla. Mereka adalah Ketua Unit Layanan Pengadaan Leni Marlena (LM), Anggota Unit Layanan Pengadaan Juli Amar Maruf (JAM) dan Direktur Utama PT CMIT Rahardjo Pratjinho (RJP).
Ketiganya dijerat sebagai tersangka atas pengadaan Backbone Coastal Surveillance Sytem (BCSS) atau perangkat transportasi informasi terintegrasi tahun anggaran 2016 di Bakamla.
"Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan Perangkat Transportasi Informasi Terintegrasi (Backbone Coastal Surveillance System) Bakamla Tahun 2016," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (31/7/2019).
Selain ketiga orang itu, ada satu pihak yang diduga terlibat yakni pejabat pembuat komitmen (PPK) Bambang Udoyo (BU). Untuk proses hukum Bambang akan dilangsungkan di POM TNI Angkatan Laut.
"Dikarenakan pada saat menjabat selaku PPK, yang bersangkutan adalah anggota TNI AL," ujar Alex.
Untuk Leni dan Juli disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Rahardjo selaku rekanan pelaksana pekerjaan Pengadaan Perangkat Transportasi Informasi Terintegrasi Tahun 2016 disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Penetapan terhadap mereka sebagai tersangka merupakan pengembangan dari perkara suap pengadaan satelit monitoring di Bakamla. Dalam kasus suap pengadaan satelit monitoring ini KPK menjerat Eko Susilo Hadi, Fahmi Darmawansyah, Hardy Stefanus dan Muhammad Adami Okta.
KPK juga menjerat PT Merial Esa milik Fahmi Darmawansyah sebagai tersangka korporasi.
Alex mengatakan, proses pengadaan Satelit Monitoring ini berbarengan dengan pengadaan Long Range Camera beserta Tower, Instalasi dan Pelatihan untuk Personel Bakamla dan pengadaan BCCS. Semua pengadaan tersebut terintegrasi dengan Bakamla Integrated Information System (BIIS) pada Tahun Anggaran 2016.
Ketiga proyek pengadaan itu, kata Alex, ditandatangani pejabat pembuat komitmen (PPK) Bakamla, BU (Bambang). BU sebelumnya sudah divonis Pengadilan Tinggi Militer Jakarta hukuman 4,6 tahun penjara. Dia dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus suap dalam Pengadaan Satelit Monitoring di Bakamla. (syam/TN)

Kasus Korupsi Bakamla, KPK Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi Bakamla, KPK Tetapkan 3 Tersangka Baru Reviewed by samsul huda on July 31, 2019 Rating: 5

No comments

Post AD