Kasus Korupsi Bakamla, KPK Tetapkan 3 Tersangka Baru
GTOPNEWS.COM – Hasil penyidikan pengembangan kasus korupsi di Badan
Keamanan Laut (Bakamla), KPK menemukan bukti cukup untuk menetapkan beberapa
orang menjadi tersangka dalam kasus itu.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, KPK menetapkan tiga tersangka
baru kasus dugaan korupsi di Bakamla. Mereka adalah Ketua Unit Layanan
Pengadaan Leni Marlena (LM), Anggota Unit Layanan Pengadaan Juli Amar Maruf
(JAM) dan Direktur Utama PT CMIT Rahardjo Pratjinho (RJP).
Ketiganya dijerat sebagai tersangka atas
pengadaan Backbone Coastal Surveillance Sytem (BCSS) atau perangkat
transportasi informasi terintegrasi tahun anggaran 2016 di Bakamla.
"Telah ditemukan bukti permulaan
yang cukup dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan Perangkat Transportasi
Informasi Terintegrasi (Backbone Coastal Surveillance System) Bakamla Tahun
2016," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan,
Jakarta Selatan, Rabu (31/7/2019).
Selain ketiga orang itu, ada satu pihak
yang diduga terlibat yakni pejabat pembuat komitmen (PPK) Bambang Udoyo (BU). Untuk
proses hukum Bambang akan dilangsungkan di POM TNI Angkatan Laut.
"Dikarenakan pada saat menjabat
selaku PPK, yang bersangkutan adalah anggota TNI AL," ujar Alex.
Untuk Leni dan Juli disangkakan
melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999
sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Rahardjo selaku rekanan
pelaksana pekerjaan Pengadaan Perangkat Transportasi Informasi Terintegrasi
Tahun 2016 disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) Undang Undang Nomor 31 Tahun
1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Penetapan terhadap mereka sebagai tersangka merupakan pengembangan dari
perkara suap pengadaan satelit monitoring di Bakamla. Dalam kasus suap
pengadaan satelit monitoring ini KPK menjerat Eko Susilo Hadi, Fahmi
Darmawansyah, Hardy Stefanus dan Muhammad Adami Okta.
KPK juga menjerat PT Merial Esa milik
Fahmi Darmawansyah sebagai tersangka korporasi.
Alex mengatakan, proses pengadaan
Satelit Monitoring ini berbarengan dengan pengadaan Long Range Camera beserta
Tower, Instalasi dan Pelatihan untuk Personel Bakamla dan pengadaan BCCS. Semua
pengadaan tersebut terintegrasi dengan Bakamla Integrated Information System
(BIIS) pada Tahun Anggaran 2016.
Ketiga proyek pengadaan itu, kata Alex, ditandatangani
pejabat pembuat komitmen (PPK) Bakamla, BU (Bambang). BU sebelumnya sudah divonis
Pengadilan Tinggi Militer Jakarta hukuman 4,6 tahun penjara. Dia dinyatakan terbukti
bersalah dalam kasus suap dalam Pengadaan Satelit Monitoring di Bakamla.
(syam/TN)
Kasus Korupsi Bakamla, KPK Tetapkan 3 Tersangka Baru
Reviewed by samsul huda
on
July 31, 2019
Rating:
Post a Comment