Kasus Proyek Jembatan & Masjid, Kantor Bupati Solok Selatan Digeledah - GROBOGAN TOP NEWS

Kasus Proyek Jembatan & Masjid, Kantor Bupati Solok Selatan Digeledah


GTOPNEWS.COM - KPK menggeledah kantor Bupati Solok Selatan (Sumatera Barat) Muzni Zakaria dalam kasus dugaan suap terkait proyek jembatan Ambayan dan Masjid Agung Solok Selatan.
"Tim KPK berada di Solok Selatan, mengadakan penggeledahan di sejumlah tempat, termasuk di kantor Bupati Solok Selatan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (9/7/2019).
Selain ruangan Bupati Muzni, tim penyidik KPK menggeledah sejumlah ruangan lainnya. Antara lain ruangan pengadaan barang dan jasa di lantai 1 dan unit layanan pengadaan (ULP).
"Perkembangan gimana, nanti akan kami informasikan lagi,’’ ujar Febri.
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek jembatan Ambayan dan Masjid Agung Solok Selatan. KPK juga menetapkan pemilik Grup Dempo atau PT. Dempo Bangun Bersama Muhammad Yamin Kahar sebagai tersangka dalam kasus itu.
KPK menduga Muzni Zakaria menerima suap Rp 460 juta dari proyek Jembatan Ambayan dalam rentang waktu April - Juni 2019.
Terkait dengan proyek pembangunan Masjid Agung Solok Selatan, Yamin Kahar diduga telah memberikan uang ke seiumlah bawahan Muzni, yang merupakan pejabat Pemerintahan Kabupaten Solok Selatan Rp 315 juta.
Bupati Muzni telah menyerahkan uang Rp 440 juta ke KPK. Uang itu dijadikan barang bukti dalam perkara ini.
Muzni Zakaria sebagai tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Yamin Kahar sebagai pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (syam/TN)

Kasus Proyek Jembatan & Masjid, Kantor Bupati Solok Selatan Digeledah Kasus Proyek Jembatan & Masjid, Kantor Bupati Solok Selatan Digeledah Reviewed by samsul huda on July 09, 2019 Rating: 5

No comments

Post AD