Kena OTT KPK, 2 Jaksa Kejati DKI Dicopot dari Jabatan Struktural
GTOPNEWS.COM - Jaksa
Yadi Herdianto dan Yuniar Sinar Pamungkas dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI
Jakarta diperiksa Tim Jaksa Agung Muda Intelejen. Keduanya diperiksa setelah
tertangkap KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Kejati DKI
bersama Asisten Pidana Umum (Aspidum) Agus Winoto.
Dar hasil
pemeriksaan, keduanya dinyatakan melanggar kode etik. Pemeriksaan selanjutnya
dua jaksa itu diserahkan Tim Jaksa Agung Muda Intelejen ke Kejati DKI.
"Proses pemeriksaan
sudah dijalankan. Kita melihat ada temuan pelanggaran etik dan itu akan
didalami bidang pengawasan Kejaksaan Tinggi DKI. Apa pun nanti hasilnya bisa
ditindaklanjuti, namun itu semua kita serahkan, kita percayakan pada
Kejaksaan Tinggi DKI untuk melakukannya," kata Jaksa Agung Muda Bidang
Intelijen Kejagung Jan Samuel Maringka dalam konferensi pers di Kejagung
Jakarta, Rabu (3/7/2019).
Karena pelanggaran kode etik, kedua jaksa itu, dicopot dari jabatan struktural di Kejati DKI. Jaksa Yuniar dicopot dari posisi Kepala Seksi Keamanan Negara dan Ketertiban Umum Tindak Pidana Umum Lain. Sedangkan Yadi dicopot dari Kepala Subseksi Penuntutan.
"Berikan
kepercayaan kepada kami untuk menyelesaikan persoalan ini. Persoalan hukum
yang ditengarai (ditangani) KPK, begitu juga persoalan internal yang
ditangani Kejaksaan Tinggi DKI. Kiranya menjadi bahan bagi kita bersama
mengawal penanganan perkara secara lebih baik lagi," ujar Jan Maringka.
Sebelumnya KPK menetapkan tiga orang tersangka dari OTT di Jakarta, Jumat (29/6/2019). Mereka adalah Aspidum Kejati DKI Agus Winoto sebagai tersangka penerima suap, pengacara Alvin Suherma dan pihak swasta Sendy Perico sebagai tersangka pemberi suap. Agus menerima Rp 200 juta dari Sendy dan Alvin. Sendy adalah orang yang berperkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan Alvin pengacaranya. (syam/TN) |
Kena OTT KPK, 2 Jaksa Kejati DKI Dicopot dari Jabatan Struktural
Reviewed by samsul huda
on
July 03, 2019
Rating:
Post a Comment