Komisaris Bank Jatim Diperiksa KPK Soal Suap Anggaran Tulungagung
GTOPNEWS.COM – Eks Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinisi
Jawa Timur Budi Setiawan diperiksa KPK terkait kasus suap anggaran di Kabupaten
Tulungagung, Jawa Timur. Budi Setiawan saat ini menjabat sebagai
Komisaris Bank Jatim.
Pemeriksaan dilakukan setelah KPK menggeledah kantor dan rumah sejumlah pejabat
Bappeda Jatim, Rabu-Kamis (10-11/7/2019). Rumah Budi termasuk yang
digeledah tim KPK.
KPK juga menggeledah tiga rumah milik pejabat dan mantan pejabat Bappeda
Jawa Timur. Rumah yang digeledah adalah milik Toni Indrayanto, Budi Juniarto,
Ahmad Riski Sadig.
Pemeriksaan itu, kata Febri dilakukan di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur, Jl. Raya Bandara Juanda No. 38, Semawalang, Semambung, Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Setelah melakukan penggeledahan di 5 lokasi dalam 2 hari kemarin, hari ini KPK memeriksa 11 saksi dalam proses penyidikan perkara suap terhadap Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Supriyono terkait pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018.
Selain Budi Setiawan, 10 saksi lain yang diperiksa KPK terdiri dari unsur anggota DPRD. Mereka adalah, Joko Tri Asmoro, Choirurrohim, Tutut Sholihah, Riyanah, Lilik Herlin, Wiwik Tri Asmoro W, Imam Sapingi, Nurhamim, Imam Sukamto, dan Agung Darmanto.
Febri mengatakan dari 11 saksi itu KPK mendalami aspek pengurusan anggaran yang terkait dengan pokok perkara yang sedang di sidik. Hal itu termasuk sumber anggaran Kabupaten Tulungagung yang berasal dari Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Timur.
Pemeriksaan itu, kata Febri dilakukan di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur, Jl. Raya Bandara Juanda No. 38, Semawalang, Semambung, Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Setelah melakukan penggeledahan di 5 lokasi dalam 2 hari kemarin, hari ini KPK memeriksa 11 saksi dalam proses penyidikan perkara suap terhadap Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Supriyono terkait pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018.
Selain Budi Setiawan, 10 saksi lain yang diperiksa KPK terdiri dari unsur anggota DPRD. Mereka adalah, Joko Tri Asmoro, Choirurrohim, Tutut Sholihah, Riyanah, Lilik Herlin, Wiwik Tri Asmoro W, Imam Sapingi, Nurhamim, Imam Sukamto, dan Agung Darmanto.
Febri mengatakan dari 11 saksi itu KPK mendalami aspek pengurusan anggaran yang terkait dengan pokok perkara yang sedang di sidik. Hal itu termasuk sumber anggaran Kabupaten Tulungagung yang berasal dari Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Timur.
KPK telah menetapkan Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Supriyono sebagai
tersangka kasus dugaan korupsi terkait pembahasan, pengesahan dan pelaksanaan
APBD dan APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018.
Ia diduga menerima uang sejumlah Rp 4,88 miliar dari Bupati Tulungagung periode
2013-2018 Syahri Mulyo terkait pembahasan dan pengesehan APBD dan atau APBD
Perubahan Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018.
Tersangka Supriyono diduga melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 atau pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (syam/TN)
Tersangka Supriyono diduga melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 atau pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (syam/TN)
Komisaris Bank Jatim Diperiksa KPK Soal Suap Anggaran Tulungagung
Reviewed by samsul huda
on
July 13, 2019
Rating:
Post a Comment