Komisaris Bank Jatim Diperiksa KPK Soal Suap Anggaran Tulungagung - GROBOGAN TOP NEWS

Komisaris Bank Jatim Diperiksa KPK Soal Suap Anggaran Tulungagung


GTOPNEWS.COM – Eks Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinisi Jawa Timur Budi Setiawan diperiksa KPK terkait kasus suap anggaran di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. Budi Setiawan saat ini menjabat sebagai Komisaris Bank Jatim.
Pemeriksaan dilakukan setelah KPK menggeledah kantor dan rumah sejumlah pejabat Bappeda Jatim, Rabu-Kamis (10-11/7/2019). Rumah Budi termasuk yang digeledah tim KPK.
KPK juga menggeledah tiga rumah milik pejabat dan mantan pejabat Bappeda Jawa Timur. Rumah yang digeledah adalah milik Toni Indrayanto, Budi Juniarto, Ahmad Riski Sadig.
Pemeriksaan itu, kata Febri dilakukan di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur, Jl. Raya Bandara Juanda No. 38, Semawalang, Semambung, Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Setelah melakukan penggeledahan di 5 lokasi dalam 2 hari kemarin, hari ini KPK memeriksa 11 saksi dalam proses penyidikan perkara suap terhadap Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Supriyono terkait pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018.
Selain Budi Setiawan, 10 saksi lain yang diperiksa KPK terdiri dari unsur anggota DPRD. Mereka adalah, Joko Tri Asmoro, Choirurrohim, Tutut Sholihah, Riyanah, Lilik Herlin, Wiwik Tri Asmoro W, Imam Sapingi, Nurhamim, Imam Sukamto, dan Agung Darmanto.
Febri mengatakan dari 11 saksi itu KPK mendalami aspek pengurusan anggaran yang terkait dengan pokok perkara yang sedang di sidik. Hal itu termasuk sumber anggaran Kabupaten Tulungagung yang berasal dari Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Timur.
KPK telah menetapkan Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Supriyono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pembahasan, pengesahan dan pelaksanaan APBD dan APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018.
Ia diduga menerima uang sejumlah Rp 4,88 miliar dari Bupati Tulungagung periode 2013-2018 Syahri Mulyo terkait pembahasan dan pengesehan APBD dan atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018.
Tersangka Supriyono diduga melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 atau pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (syam/TN)



Komisaris Bank Jatim Diperiksa KPK Soal Suap Anggaran Tulungagung Komisaris Bank Jatim Diperiksa KPK Soal Suap Anggaran Tulungagung Reviewed by samsul huda on July 13, 2019 Rating: 5

No comments

Post AD