KPK Belum Terima Salinan Putusan MA atas Kasasi Syafruddin Temenggung
GTOPNEWS.COM – KPK belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung (MA) atas
kasasi yang diajukan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN)
Syafruddin Arsyad Temenggung. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, sudah
10 hari salinan itu, tidak segera dikirim Mahkamah Agung (MA) ke KPK.
‘’Kami menunggu-nunggu salinan itu untuk bahan kajian hukum,’’ kata
Febri di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2019).
Ketika itu, Syafruddin merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi BLBI
kepada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). MA sebelumnya menyatakan,
Syafruddin terbukti melakukan tindakan itu, tetapi perbuatan tersebut tak
dikategorikan sebagai tindak pidana. Dengan demikian, Syafruddin Temenggung
bebas dari jerat hukum.
"Tadi saya cek ke penuntut umumnya, salinan putusan kasasi itu
belum kami terima sampai hari ini. Kalau dihitung sejak tanggal 9 Juli sampai
sekarang sudah lebih dari 10 hari. Tetapi salinan putusannya belum kami terima,"
ujar Febri.
Febri berharap MA segera mengirimkan salinan putusan itu. Sebab salinan
putusan itu dibutuhkan KPK dalam menentukan upaya hukum selanjutnya atas kasasi
Syafruddin. "Hal ini agar langkah-langkah konkret upaya hukum terhadap
putusan kasasi ini bisa segera diambil. Karena putusannya belum diterima tentu
kami belum bisa membuat argumentasi yang lebih detail, karena pertimbangan
hakimnya terletak pada putusan kasasi tersebut," jelasnya.
Putusan MA terhadap Syafruddin tidak diambil dengan suara bulat. Tiga hakim
yang memeriksa perkara itu, memiliki pendapat berbeda. Pertama, Ketua Majelis
Salman Luthan menyatakan sependapat dengan Pengadilan Tinggi DKI yang
menjatuhkan vonis bersalah pada terdakwa karena terbukti melakukan korupsi.
Kedua, Hakim Anggota Syamsul Rakan Chaniago mengatakan bahwa perbuatan terdakwa
merupakan perbuatan perdata dan Hakim Anggota M Askin mengatakan bahwa
perbuatan terdakwa merupakan perbuatan administrasi. Syafruddin Temenggung mengajukan
kasasi setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukumannya menjadi 15
tahun penjara dari vonis 13 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi Jakarta. Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) itu
pada putusan sebelumnya dianggap terbukti merugikan negara sekitar Rp 4,58
triliun terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI kepada Bank Dagang
Nasional Indonesia (BDNI). (syam/TN)
KPK Belum Terima Salinan Putusan MA atas Kasasi Syafruddin Temenggung
Reviewed by samsul huda
on
July 23, 2019
Rating:
Post a Comment