KPK Belum Terima Salinan Putusan MA atas Kasasi Syafruddin Temenggung - GROBOGAN TOP NEWS

KPK Belum Terima Salinan Putusan MA atas Kasasi Syafruddin Temenggung


GTOPNEWS.COM – KPK belum menerima  salinan putusan Mahkamah Agung (MA) atas kasasi yang diajukan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, sudah 10 hari salinan itu, tidak segera dikirim Mahkamah Agung (MA) ke KPK.
‘’Kami menunggu-nunggu salinan itu untuk bahan kajian hukum,’’ kata Febri di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2019).
Ketika itu, Syafruddin merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi BLBI kepada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). MA sebelumnya menyatakan, Syafruddin terbukti melakukan tindakan itu, tetapi perbuatan tersebut tak dikategorikan sebagai tindak pidana. Dengan demikian, Syafruddin Temenggung bebas dari jerat hukum.
"Tadi saya cek ke penuntut umumnya, salinan putusan kasasi itu belum kami terima sampai hari ini. Kalau dihitung sejak tanggal 9 Juli sampai sekarang sudah lebih dari 10 hari. Tetapi salinan putusannya belum kami terima," ujar Febri.
Febri berharap MA segera mengirimkan salinan putusan itu. Sebab salinan putusan itu dibutuhkan KPK dalam menentukan upaya hukum selanjutnya atas kasasi Syafruddin. "Hal ini agar langkah-langkah konkret upaya hukum terhadap putusan kasasi ini bisa segera diambil. Karena putusannya belum diterima tentu kami belum bisa membuat argumentasi yang lebih detail, karena pertimbangan hakimnya terletak pada putusan kasasi tersebut," jelasnya.
Putusan MA terhadap Syafruddin tidak diambil dengan suara bulat. Tiga hakim yang memeriksa perkara itu, memiliki pendapat berbeda. Pertama, Ketua Majelis Salman Luthan menyatakan sependapat dengan Pengadilan Tinggi DKI yang menjatuhkan vonis bersalah pada terdakwa karena terbukti melakukan korupsi. Kedua, Hakim Anggota Syamsul Rakan Chaniago mengatakan bahwa perbuatan terdakwa merupakan perbuatan perdata dan Hakim Anggota M Askin mengatakan bahwa perbuatan terdakwa merupakan perbuatan administrasi. Syafruddin Temenggung mengajukan kasasi setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukumannya menjadi 15 tahun penjara dari vonis 13 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) itu pada putusan sebelumnya dianggap terbukti merugikan negara sekitar Rp 4,58 triliun terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI kepada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). (syam/TN)

KPK Belum Terima Salinan Putusan MA atas Kasasi Syafruddin Temenggung KPK Belum Terima Salinan Putusan MA atas Kasasi Syafruddin Temenggung Reviewed by samsul huda on July 23, 2019 Rating: 5

No comments

Post AD