KPK Cegah Jora Nilam Judge ke Luar Negeri untuk Penyidikan Kasus Suap Bowo Sidik
GTOPNEWS.COM - KPK mencegah Jora Nilam Judge alias Jesica (swasra)
bepergian ke luar negeri. Dia dicegah terkait penyidikan kasus dugaan suap dan
gratifikasi yang menjerat anggota Komisi VI DPR Fraksi Golkar Bowo Sidik
Pangarso.
"KPK telah mengirimkan surat ke
Ditjen Imigrasi sejak Mei 2019 untuk mencegah yang bersangkutan ke luar negeri.
Pencegahan itu berlaku selama 6 bulan ke depan," kata Juru Bicara KPK
Febri Diansyah di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat
(12/7/2019).
Tidak dijelaskan mengapa Jora dicegah
KPK ke luar negeri. Diperoleh keterangan, diduga Jora mengetahui dugaan
penerimaan gratifikasi yang diterima Bowo Sidik Pangarso.
Yang pasti kata Febri, Jora dicegah untuk
kepentingan pemeriksaan, agar pada saat diagendakan pemeriksaan yang
bersangkutan tidak sedang berada di kuar negeri.
KPK sebelumnya menetapkan anggota Komisi
VI DPR Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso sebagai tersangka kasus dugaan suap
jasa pengangkutan antara PT. Humpuss Transportasi Kimia dengan PT. Pupuk
Indonesia Logistik (Pilog).
KPK juga menjerat dua orang lainnya
yakni Marketing Manager PT. Humpuss Transportasi Kimia (PT. HTK) Asty Winasti,
dan Indung, pegawai PT. Inersia.
KPK menduga ada pemberian dan penerimaan hadiah atau janji terkait kerja
sama pengangkutan bidang pelayaran menggunakan kapal PT HTK tersebut.
Dalam perkara ini, Bowo Sidik diduga
meminta fee kepada PT Humpuss Transportasi Kimia atas biaya angkut yang
diterima sejumlah USD 2 per metric ton. Diduga, Bowo Sidik telah menerima suap
sebanyak tujuh kali dari PT Humpuss.
Total, uang suap dan gratifikasi yang
diterima Bowo Sidik dari PT Humpuss maupun pihak lainnya sekitar Rp 8 miliar.
Uang itu dikumpulkan Bowo untuk serangan fajar Pemilu 2019. (syam/TN)
KPK Cegah Jora Nilam Judge ke Luar Negeri untuk Penyidikan Kasus Suap Bowo Sidik
Reviewed by samsul huda
on
July 14, 2019
Rating:

Post a Comment