KPK Cekal Dirut Perum Jasa Tirta II ke Luar Negeri soal Korupsi Proyek Jasa Konsultansi - GROBOGAN TOP NEWS

KPK Cekal Dirut Perum Jasa Tirta II ke Luar Negeri soal Korupsi Proyek Jasa Konsultansi


GTOPNEWS.COM - KPK mencekal Dirut Perum Jasa Tirta II Djoko Saputro bepergian ke luar negeri. Pencekalan itu terkait dengan penyidikan korupsi proyek Perum Jasa Tirta II (PJT II).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, bahwa pihaknya telah melayangkan surat pencegahan ke Ditjen Imigrasi.
‘’KPK telah melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap dua orang dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan pekerjaan jasa konsultansi di Perum Jasa Tirta II tahun anggaran 2017,’’ kata Febri di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (2/7/2019).
Satu orang lagi yang dilarang ke luar negeri adalah seorang psikolog atas nama Andririni Yaktiningsasi.
"Surat pelarangan ke luar negeri tertanggal 1 Juli 2019 telah kami kirimkan ke Imigrasi," ujar Febri.
Dalam kasus ini KPK menetapkan Direktur Utama Perum Jasa Tirta II (Dirut PJT II) Djoko Saputro dan Andririni Yaktiningsasi (swasta) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pekerjaan jasa konstruksi di Perum Jasa Tirta II tahun 201 ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus itu terjadi tahun 2016 usai Djoko Saputro diangkat menjadi Direktur Utama Perum Jasa Tirta II. Dia diduga menginstruksikan agar melakukan revisi anggaran.
"Dia mengalokasikan tambahan anggaran pada pekerjaan pengembangan SDM dan strategi korporat dari Rp 2,8 miliar menjadi Rp 9,55 miliar," kata Febri.
Relokasi anggaran untuk perencanaan strategis korporat dan proses bisnis sendiri senilai Rp 3,82 miliar. Dan perencanaan komprehensif pengembangan SDM Perum Jaya Tirta II sebagai antisipasi pengembangan usaha perusahaan Rp 5,73 miliar.
"Perubahan itu diduga dilakukan tanpa adanya usulan bank dan unit lain. Dan tidak sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.
Djoko memerintahkan Andririni Yaktingsasi menjadi pelaksana pada kegiatan itu. Dalam dua kegiatan ini, Andririni diduga menggunakan bendera perusahaan PT Bandung Management Economic Center dan PT 2001 Pangripta.
Realisasi penerimaan pembayaran untuk kedua pelaksanaan proyek sampai dengan tanggal 31 Desember 2017 sebesar Rp 5,56 miliar. (syam/TN)

KPK Cekal Dirut Perum Jasa Tirta II ke Luar Negeri soal Korupsi Proyek Jasa Konsultansi KPK Cekal Dirut Perum Jasa Tirta II ke Luar Negeri soal Korupsi Proyek Jasa Konsultansi Reviewed by samsul huda on July 02, 2019 Rating: 5

No comments

Post AD