KPK Cekal Dirut Perum Jasa Tirta II ke Luar Negeri soal Korupsi Proyek Jasa Konsultansi
GTOPNEWS.COM - KPK mencekal Dirut Perum Jasa Tirta II
Djoko Saputro bepergian ke luar negeri. Pencekalan itu terkait dengan penyidikan
korupsi proyek Perum Jasa Tirta II (PJT II).
Juru Bicara KPK Febri
Diansyah mengatakan, bahwa pihaknya telah melayangkan surat pencegahan ke Ditjen
Imigrasi.
‘’KPK telah melakukan
pelarangan ke luar negeri terhadap dua orang dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan
pekerjaan jasa konsultansi di Perum Jasa Tirta II tahun anggaran 2017,’’ kata Febri
di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (2/7/2019).
Satu orang lagi yang
dilarang ke luar negeri adalah seorang psikolog atas nama Andririni
Yaktiningsasi.
"Surat pelarangan
ke luar negeri tertanggal 1 Juli 2019 telah kami kirimkan ke Imigrasi," ujar
Febri.
Dalam kasus ini KPK
menetapkan Direktur Utama Perum Jasa Tirta II (Dirut PJT II) Djoko Saputro dan Andririni
Yaktiningsasi (swasta) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan
pekerjaan jasa konstruksi di Perum Jasa Tirta II tahun 201 ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus itu terjadi tahun 2016 usai Djoko Saputro
diangkat menjadi Direktur Utama Perum Jasa Tirta II. Dia diduga
menginstruksikan agar melakukan revisi anggaran.
"Dia
mengalokasikan tambahan anggaran pada pekerjaan pengembangan SDM dan strategi
korporat dari Rp 2,8 miliar menjadi Rp 9,55 miliar," kata Febri.
Relokasi anggaran
untuk perencanaan strategis korporat dan proses bisnis sendiri senilai Rp 3,82
miliar. Dan perencanaan komprehensif pengembangan SDM Perum Jaya Tirta II
sebagai antisipasi pengembangan usaha perusahaan Rp 5,73 miliar.
"Perubahan itu diduga
dilakukan tanpa adanya usulan bank dan unit lain. Dan tidak sesuai aturan yang
berlaku," ujarnya.
Djoko memerintahkan
Andririni Yaktingsasi menjadi pelaksana pada kegiatan itu. Dalam dua kegiatan ini,
Andririni diduga menggunakan bendera perusahaan PT Bandung Management Economic
Center dan PT 2001 Pangripta.
Realisasi penerimaan
pembayaran untuk kedua pelaksanaan proyek sampai dengan tanggal 31 Desember
2017 sebesar Rp 5,56 miliar. (syam/TN)
KPK Cekal Dirut Perum Jasa Tirta II ke Luar Negeri soal Korupsi Proyek Jasa Konsultansi
Reviewed by samsul huda
on
July 02, 2019
Rating:
Post a Comment