KPK Dalami Aliran Dana 14 Proyek Fiktif ke Sejumlah Pejabat PT Waskita Karya - GROBOGAN TOP NEWS

KPK Dalami Aliran Dana 14 Proyek Fiktif ke Sejumlah Pejabat PT Waskita Karya


GTOPNEWS.COM - KPK mendalami kasus korupsi 14 proyek fiktif yang dikerjakan PT Waskita Karya. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan,  tim penyidik tengah mendalami aliran dana dari proyek itu,  ke sejumlah pejabat di PT Waskita Karya.
‘’Terus ditelusuri para pejabat Waskita Karya maupun pihak lain yang turut diperkaya dari korupsi 14 proyek fiktif itu,’’ kata Febri di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (9/7/2019).
KPK juga sudah memperpanjang pencegahan terhadap sejumlah petinggi Waskita Karya ke luar negeri pada 7 Mei 2019. KPK melakukan pencegahan karena seseorang atau orang-orang bersangkutan punya peran penting dalam kasus yang tengah disidik.
Mereka yang diperpanjang pencegahannya adalah Direktur Utama PT. Waskita Beton Precast Tbk Jarot Subana, Wakil Kepala Divisi II PT. Waskita Karya Fakih Usman dan Direktur Sungai/Pantai Kementerian PU Pitoyo Subandrio, mantan Kepala Divisi II PT Waskita Karya Fathor Rachman dan mantan Kepala Bagian Keuangan & Resiko Divisi II PT Waskita Karya Yuli Ariandi Siregar.
"Kami juga menelusuri dugaan aliran dana ke sejumlah pihak, apakah itu dugaan aliran dana pada para pejabat-pejabat ataupun pihak-pihak yang diduga diperkaya dari pokok perkara ini," ujar Febri.

Febri mengatakan, penelusuran aliran dana ini penting karena kasus korupsi telah merugikan keuangan negara ditaksir paling sedikit Rp 186 miliar.
Tercatat penyidik KPK  beberapa kali memeriksa sejumlah pejabat Waskita Karya terkait kasus ini. Terakhir, Senin (8/7/2019) kemarin, KPK memeriksa Jarot Subana. Dirut PT. Waskita Beton Precast itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Fathor Rachman.
KPK juga meminta keterangan Staf Keuangan Divisi II PT. Waskita Karya, Wagimin dan Manajer Pengelolaan Peralatan PT. Waskita Beton Precast, Imam Bukori. Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk Fathor.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan mantan Kadiv II PT Waskita Karya, Fathor Rachman dan mantan Kabag Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya, Yuly Ariandi Siregar sebagai tersangka.
Fathor dan Yuly dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Kedua tersangka diduga memperkaya diri sendiri, orang lain atau perusahaan yang menyebabkan kerugian keuangan negara terkait pelaksanaan pekerjaan sub kontraktor fiktif pada 14 proyek yang dikerjakan Waskita Karya. 
Proyek-proyek tersebut tersebar di Sumatera Utara, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Timur, hingga Papua.
Fathor dan Yuly diduga menunjuk empat perusahaan subkontraktor untuk mengerjakan pekerjaan fiktif pada sejumlah proyek konstruksi yang dikerjakan Waskita Karya. KPK menaksir kerugian negara dari 14 proyek fiktif ini paling sedikit Rp186 miliar. (syam/TN)


KPK Dalami Aliran Dana 14 Proyek Fiktif ke Sejumlah Pejabat PT Waskita Karya KPK Dalami Aliran Dana 14 Proyek Fiktif ke Sejumlah Pejabat PT Waskita Karya Reviewed by samsul huda on July 09, 2019 Rating: 5

No comments

Post AD