KPK Geledah Kantor Advokat Alvin Suherman terkait Suap Aspidum Kejati DKI
GTOPNEWS.COM – Tim Penyidik KPK menggeledah kantor advokat Alfin Suherman
& Associates di Jakarta. Penggeledahan itu dilakukan untuk kepentingan penyidikan
kasus dugaan suap ke Aspidum Agus Winoto.
"KPK lakukan penggeledahan di Kantor Advokat Alfin Suherman &
Associates di Jakarta tadi malam," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di
kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (2/7/2019).
Penggeledahan di tempat itu, Tim Penyidik KPK menyita sejumlah dokumen penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Khususnya perkara penipuan investasi Rp 11 miliar yang ditangani pengacara ini. Alfin Suherman adalah salah satu tersangka kasus suap tersebut.
Penggeledahan di tempat itu, Tim Penyidik KPK menyita sejumlah dokumen penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Khususnya perkara penipuan investasi Rp 11 miliar yang ditangani pengacara ini. Alfin Suherman adalah salah satu tersangka kasus suap tersebut.
"Jadi tim menyita sejumlah dokumen yang terkait dengan perkara nomor
pidana yang berjalan di PN Jakarta Barat," ujar Febri.
Sebelumnya diberitakan, KPK telah menetapkan Aspidum Kejati DKI Agus
Winoto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di
Pengadilan Negeri Jakarta Barat. KPK juga menetapkan pengacara Alfin Suherman
dan swasta Sendy Perico sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Sendy merupakan pengusaha yang tengah berperkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. Sendy melaporkan pihak lain yang menipu dan melarikan uang investasinya senilai Rp 11 miliar. Alfin melalui perantara menyerahkan uang Rp 200 juta agar tuntutan diringankan. Uang itu diserahkan sebelum tuntutan dibacakan pada Senin, 1 Juli 2019.
Sendy merupakan pengusaha yang tengah berperkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. Sendy melaporkan pihak lain yang menipu dan melarikan uang investasinya senilai Rp 11 miliar. Alfin melalui perantara menyerahkan uang Rp 200 juta agar tuntutan diringankan. Uang itu diserahkan sebelum tuntutan dibacakan pada Senin, 1 Juli 2019.
Alfin menemui Yadi Herdianto, Kasubsi Penuntutan Kejati DKI Jakarta untuk
menyerahkan uang uang Rp 200 juta dan dokumen perdamaian. Uang itu kemudian diserahkan
kepada Agus Winoto. (syam/TN)
KPK Geledah Kantor Advokat Alvin Suherman terkait Suap Aspidum Kejati DKI
Reviewed by samsul huda
on
July 02, 2019
Rating:
Post a Comment