KPK Kaji Ancaman Hukuman Mati dalam Kasus Korupsi Bupati Kudus Tamzil
GTOPNEWS.COM - KPK didesak publik menghukum mati Bupati Kudus (Jateng) Muhammad Tamzil karena sebagai penyelenggara negara dua kali terlibat kasus korupsi. Pertama di tahun 2014 korupsi dana bantuan sarana dan prasarana pendidikan Kabupaten Kudus tahun anggaran 2004 dan kedua tahun 2019 ditetapkan KPK sebagai tersangka jual beli jabatan.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, bahwa
pihaknya akan mempertimbangkan ulang ancaman hukuman mati dalam kasus korupsi Bupati
Kudus Muhammad Tamzil.
‘’Meski Tamzil dua kali terjerat kasus korupsi, KPK perlu
mempertimbangkan sejumlah hal lain di luar itu. Nanti kita perhitungkan ulang,
keterlibatan dia sampai di mana. Yang memastikan nanti bukan satu dua, kita
semua ramai-ramai berembuk," kata Basaria Panjaitan di Gedung Pusdiklat
Kemensetneg, Cilandak, Jakarta Selatan, Minggu (28/7/2019).
Bia mengatakan, ancaman hukuman mati Tamzil, harus dilihat lebih dulu
melalui proses penyidikan. Dari situ KPK bakal mempelajari apa saja yang
memberatkan tersangka.
Setelah itu, proses hukum akan masuk ke tuntutan, dilanjutkan dengan
pertimbangan jaksa, dan terakhir hakim akan memutuskan hukuman.
"Tahapannya seperti itu, tidak bisa selesai dalam satu dua hari ini,"
ujarnya. Menurut Basaria, sepanjang KPK berdiri, belum pernah ada penerapan hukuman
mati. Jika wacana ini terealisasi, maka akan menjadi yang pertama kalinya
sepanjang sejarah KPK.
"Tapi belum kita putuskan," jelasnya. Sebelumnya, Bupati Kudus
Muhammad Tamzil ditetapkan KPK sebagai tersangka jual beli jabatan di Pemkab Kudus
yang dipimpinnya. Selain Tamzil, dua stafnya
juga ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya adalah staf khusus Agus Suranto dan Plt Sekretaris Dinas
Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus Akhmad
Sofyan.
Tahun 2004, Tamzil sempat mendekam dipenjara karena dinyatakan bersalah
pada kasus korupsi Selain Tamzil, Agus Suranto juga pernah mendekam di penjara
sebelumnya. Bahkan, Tamzil dan Suranto sama-sama dipenjara di LP Kedungpane
dalam kurun waktu yang kurang lebih sama. (syam/TN)
KPK Kaji Ancaman Hukuman Mati dalam Kasus Korupsi Bupati Kudus Tamzil
Reviewed by samsul huda
on
July 28, 2019
Rating:
Post a Comment