KPK Kembali Geledah Eks Rumah Gubernur Kepri Terkait Kasus Suap Nurdin
GTOPNEWS.COM - KPK kembali mengadakan penggeledahan di beberapa tempat di Kepulauan Riau (Kepri), termasuk rumah
Gubernur Kepri nonaktif Nurdin Basirun di Tanjungbalai Karimun. Tim Penyidik KPK sempat
terhalang ketika akan masuk ke rumah dinas eks Gubernur Kepri itu. Pasalnya,
pintu pagar rumah dalam keadaan tergembok. Maka tim mendatangkan tukang las
untuk membongkar kunci pagar tersebut.
"Penggeledahan kali ini berlangsung di sembilan lokasi di tiga
kota/kabupaten di Provinsi Kepulauan Riau," kata Juru Bicara KPK KPK Febri
Diansyah di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa
(23/7/2019).
Dalam penggeladahan di rumah eks Gubernur Kepri itu, Tim Penyidik KPK memeriksa beberapa dokumen yang tersimpan di mobil pribadi mantan gubernur tersebut. Tim juga memeriksa dokumen terkait terkait gratifikasi dan suap reklamasi pantai yang menjeratnya.
Dalam penggeladahan di rumah eks Gubernur Kepri itu, Tim Penyidik KPK memeriksa beberapa dokumen yang tersimpan di mobil pribadi mantan gubernur tersebut. Tim juga memeriksa dokumen terkait terkait gratifikasi dan suap reklamasi pantai yang menjeratnya.
Febri mengatakan, KPK
menyita dokumen-dokumen perizinan yang diduga terkait dengan kasus dugaan
suap Nurdin.
|
Ia mengatakan, sejumlah lokasi di Batam yang jadi sasaran penggeladahan antara lain
rumah pihak swasta Kock Meng, rumah pejabat protokol Gubernur Kepri, dua rumah pihak swasta di Batam yang
diduga terkait dengan tersangka. Di Tanjungpinang yang digeledah adalah Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Kepri, rumah pribadi tersangka BUH
(Budi Hartono), Kepala Bidang Perikanan Tangkap Kepri, Kantor Dinas Lingkungan
Hidup
dan Kantor Dinas ESDM. Di Kabupaten Karimun yang digeledah adalah rumah pribadi eks Gubernur Kepri Nurdin Basirun.
Nurdin ditangkap KPK melalui OTT akibat suap proyek reklamasi pantai di daerahnya. Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka sebagai penerima eks Gubernur Kepri Nurdin Basirun, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pemprov Kepri Edy Sofyan, Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Pemprov Kepri Budi Hartono dan Abu Bakar (pengusaha) sebagai pemberi.
KPK menduga Nurdin menerima suap dari Abu Bakar sebesar SGD 5.000 dan 45 juta pada 30 Mei 2019 dan sebesar SGD 6.000 pada 10 Juli 2019. Atau totalnya sekitar Rp 159 juta.
Nurdin juga dijerat pasal gratifikasi. KPK menemukan sejumlah mata uang asing saat OTT berlangsung totalnya sekitar Rp 666 juta. Juga uang senilai Rp 3,5 miliar dan mata uang asing, yakni USD 33.200 dan SGD 134.711. Uang itu ditemukan tersimpan di 13 tas dan kardus. (syam/TN)
dan Kantor Dinas ESDM. Di Kabupaten Karimun yang digeledah adalah rumah pribadi eks Gubernur Kepri Nurdin Basirun.
Nurdin ditangkap KPK melalui OTT akibat suap proyek reklamasi pantai di daerahnya. Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka sebagai penerima eks Gubernur Kepri Nurdin Basirun, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pemprov Kepri Edy Sofyan, Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Pemprov Kepri Budi Hartono dan Abu Bakar (pengusaha) sebagai pemberi.
KPK menduga Nurdin menerima suap dari Abu Bakar sebesar SGD 5.000 dan 45 juta pada 30 Mei 2019 dan sebesar SGD 6.000 pada 10 Juli 2019. Atau totalnya sekitar Rp 159 juta.
Nurdin juga dijerat pasal gratifikasi. KPK menemukan sejumlah mata uang asing saat OTT berlangsung totalnya sekitar Rp 666 juta. Juga uang senilai Rp 3,5 miliar dan mata uang asing, yakni USD 33.200 dan SGD 134.711. Uang itu ditemukan tersimpan di 13 tas dan kardus. (syam/TN)
KPK Kembali Geledah Eks Rumah Gubernur Kepri Terkait Kasus Suap Nurdin
Reviewed by samsul huda
on
July 23, 2019
Rating:

Post a Comment