KPK Kembali Panggil Sjamsul Nursalim dan Itjih terkait Kasus BLBI
GTOPNEWS.COM – KPK kembali
memanggil Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim sebagai
tersangka dalam kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Keduanya dipanggil melalui Kedubes Indonesia di Singapura.
"Panggilan itu untuk pemeriksaan tersangka SJN (Sjamsul Nursalim) dan ITN (Itjih Nursalim), hari Jumat 19 Juli 2019," Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (18/7/2019). |
Pemanggilan itu merupakan pemanggilan kedua Sjamsul dan Itjih. Tercatat di
KPK, keduanya pernah dipanggil penyidik terkait kasus itu, pada 28 Juni 2019,
namun keduanya mangkir dari panggilan penyidik.
"Pemanggilan kedua ini kami umumkan sebagai bentuk pertanggungjawaban KPK pada publik sekaligus agar pihak-pihak lain, atau tersangka dapat mengetahui melalui sarana komunikasi publik ini," ujar Febri.
Ia mengatakan pemanggilan dilakukan untuk memberi ruang penjelasan kepada Sjamsul dan Itjih agar tak ada pihak yang mengatakan, bahwa tersangka tak diberikan kesempatan menyampaikan pembelaan.
"Pemanggilan kedua ini kami umumkan sebagai bentuk pertanggungjawaban KPK pada publik sekaligus agar pihak-pihak lain, atau tersangka dapat mengetahui melalui sarana komunikasi publik ini," ujar Febri.
Ia mengatakan pemanggilan dilakukan untuk memberi ruang penjelasan kepada Sjamsul dan Itjih agar tak ada pihak yang mengatakan, bahwa tersangka tak diberikan kesempatan menyampaikan pembelaan.
"Jika SJN dan ITN meyakini tidak
melakukan korupsi sebagaimana yang diduga dalam perkara ini, maka KPK mengajak
tersangka untuk menghadapi proses hukum secara terbuka," ucap Febri.
Sebelumnya KPK menetapkan Sjamsul dan Itjih sebagai tersangka BLBI. Keduanya diduga
terlibat secara bersama-sama Eks Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional
(BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung melakukan korupsi BLBI itu. Dalam kasus
tersebut, KPK menduga Sjamsul sebagai pihak yang diperkaya Rp 4,58 triliun.
Syafruddin sendiri awalnya divonis bersalah karena diduga melakukan tindak
pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara Rp 4,58 triliun. Namun
belakangan, Mahkamah Agung (MA) melepas Syafruddin karena menilai perbuatannya
tak masuk ranah pidana. (syam/TN)
KPK Kembali Panggil Sjamsul Nursalim dan Itjih terkait Kasus BLBI
Reviewed by samsul huda
on
July 18, 2019
Rating:
Post a Comment