KPK Kembali Sita Tanah dan Bangunan Eks Bupati Kukar Terkait Kasus TPPU
GTOPNEWS.COM – Tim Penyidik KPK terus memburu
harta kekayaan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) nonaktif Rita Widyasari. Kini KPK kembali menyita aset bupati itu, yang
diduga terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kali ini aset yang
disita disita berupa tanah dan bangunan di Samarinda.
"Penyidik menyita aset tersangka RIW (Rita Widyasari) terkait kasus TPPU yang
menjeratnya. Aset yang disita adalah tanah dan bangunan di Vila Tamara,
Samarinda," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya Jalan
Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2019).
Selain menyita aset Rita, KPK juga memeriksa enam saksi terkait kasus ini. Dari
enam saksi itu, lima di antaranya diperiksa di Polres Samarinda dan satu saksi
lain diperiksa di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Sebelumnya, KPK telah menyita rumah, tanah, hingga apartemen yang diduga
hasil TPPU Rita dengan nilai Rp 70 miliar. Kini Rita tengah
menjalani hukuman di Lapas Pondok Bambu akibat kasus korupsi proyek-proyek di
Kukar dan gratifikasi.
Dia divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan
karena terbukti menerima uang gratifikasi Rp 110.720.440.000 terkait perizinan
proyek pada dinas Pemkab Kukar. Rita melakukan perbuatan itu bersama
Khairudin, yang divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan
kurungan.
Khairudin merupakan Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) dan anggota Tim 11
pemenangan Rita, dinilai menjadi pihak yang ikut menerima gratifikasi.
Khairudin awalnya anggota DPRD Kukar saat Rita mencalonkan diri sebagai Bupati
Kukar periode 2010-2015.
Rita juga dinyatakan bersalah menerima
uang suap Rp 6 miliar terkait pemberian izin lokasi perkebunan sawit. Uang suap
itu diterima dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias
Abun. (syam/TN)
KPK Kembali Sita Tanah dan Bangunan Eks Bupati Kukar Terkait Kasus TPPU
Reviewed by samsul huda
on
July 24, 2019
Rating:
Post a Comment