KPK Menduga Gubernur Kepri Terima Suap dan Gratifikasi Rp 826 Juta
GTOPNEWS.COM - Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun tidak
hanya menerima suap terkait izin proyek reklamasi pantai di daerahnya. Tetapi
juga menerima gratifikasi dalam jumlah relatif besar, yaitu Rp 826 juta.
"Dugaan suap terkait izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek
reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau tahun
2018/2019 dan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan," kata Wakil
Ketua KPK Basaria Pandjaitan dalam konferensi pers terkait OTT Gubernur Kepri di
kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019).
Nurdin diduga menerima suap dari Abu Bakar, pengusaha setempat. Suap yang diterima
Nurdin sebesar SGD 5 ribu dan Rp 45 juta. Suap itu diterima 30 Mei 2019 dan sebesar SGD 6 ribu pada 10
Juli 2019. Bila dijumlahkan dalam pecahan rupiah maka totalnya sekitar Rp 159
juta.
Nurdin diduga dibantu Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pemprov Kepri Edy
Sofyan dan Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Pemprov Kepri Budi Hartono. Edy
diduga menjadi perantara suap dari Abu Bakar ke Nurdin.
Sedangkan untuk dugaan gratifikasi KPK menduga dari temuan uang di kediaman
Nurdin di Tanjungpinang Kepri. Uang dalam berbagai pecahan mata uang itu
ditemukan KPK dalam tas yang totalnya lebih dari Rp 666 juta, dengan rinciannya
sebagai berikut:
SGD 43.942 (Rp 456.300.319,3), USD 5.303 (Rp 74.557.528,5), Euro 5 (Rp
79.120,18),
RM 407 (Rp 1.390.235,83), Riyal 500 (Rp 1.874.985,75) dan
Rp 132.610.000
RM 407 (Rp 1.390.235,83), Riyal 500 (Rp 1.874.985,75) dan
Rp 132.610.000
Dalam kasus itu KPK menetapkan 4 tersangka. Mereka adalah Gubernur Kepri Nurdin
Basirun, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pemprov Kepri Edy Sofyan dan
Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Pemprov Kepri Budi Hartono. Ketiganya
ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Abu Bakar sebagai pengusaha
(swasta) ditetapkan sebagai tersangka karena memberi suap. (syam/TN)
KPK Menduga Gubernur Kepri Terima Suap dan Gratifikasi Rp 826 Juta
Reviewed by samsul huda
on
July 11, 2019
Rating:
Post a Comment