KPK Pastikan Kasus Meikarta Mengarah ke DPRD Bekasi dan Korporasi
GTOPNEWS.COM - KPK memastikan bahwa kasus proyek Meikarta akan terus
dikembangkan hingga DPRD dan korporasi. Sebab
tanda-tanda penyimpangan terhadap proyek itu, mengarah ke beberaoa anggita DPRD
Bekasi dan korporasi.
‘’Yang pasti KPK tidak akan berhenti sampai ditetapkannya 9 terpidana dalam
kasus itu,’’ kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di GedungKPK Jalan Kuningan
Persada, Jakarta Selatan, Senin (29/7/2019).
Ia mengatakan, jeratan pidana terhadap korporasi dan
anggota DPRD Bekasi itu, hanya persoalan waktu. Karena tahapannya belum
sampai tempat tersebut.
"Nanti prosesnya bertahap. Walau saya pikir penyidik punya strategi untuk itu," ujarnya. |
Menurut Saut, proses penyidikan bertahap sudah biasa diterapkan KPK. Karena hal
itu merupakan strategi penyidik untuk membongkar tuntas kasus-kasus yang
menyita perhatian publik.
"Nanti kita lihat proses tahapan berikutnya. Kalau memang kita bisa naikkan itu ke korporasinya sejauh apa mereka memperoleh sesuatu dari tindak pidana yang dilakukan," jelasnya.
Kasus Meikarta berawal dari OTT KPK pada 2018. KPK kemudian menetapkan sembilan orang sebagai tersangka, termasuk eks Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin hingga eks petinggi Lippo Billy Sindoro. Mereka sudah divonis majelis hakim bersalah.
"Nanti kita lihat proses tahapan berikutnya. Kalau memang kita bisa naikkan itu ke korporasinya sejauh apa mereka memperoleh sesuatu dari tindak pidana yang dilakukan," jelasnya.
Kasus Meikarta berawal dari OTT KPK pada 2018. KPK kemudian menetapkan sembilan orang sebagai tersangka, termasuk eks Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin hingga eks petinggi Lippo Billy Sindoro. Mereka sudah divonis majelis hakim bersalah.
Selama penyidikan terhadap sembilan tervonis orang itu, ada sejumlah fakta soal
keterlibatan pihak lain seperti anggota DPRD dan korporasi. KPK menyebut ada
dugaan aliran dana kepada sejumlah anggota DPRD Kabupaten Bekasi, termasuk
untuk liburan ke Thailand.
Jaksa KPK dalam persidangan memaparkan aliran uang ke anggota DPRD Kabupaten
Bekasi ketika Raperda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) proyek Meikarta dibahas. Uang tersebut berasal dari PT Lippo Cikarang.
Belakangan KPK menetapkan dua tersangka baru, yaitu Eks Presiden Direktur PT
Lippo Cikarang Bartholomeus Toto dan Sekda Jawa Barat Iwa Karniwa. Keduanya
ditetapkan sebagai tersangka dalam dua perkara yang berbeda.
Toto ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberi suap kepada Neneng terkait Meikarta. Sedangkan Iwa ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima Rp 900 juta terkait pengurusan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi. (syam/TN)
Toto ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberi suap kepada Neneng terkait Meikarta. Sedangkan Iwa ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima Rp 900 juta terkait pengurusan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi. (syam/TN)
KPK Pastikan Kasus Meikarta Mengarah ke DPRD Bekasi dan Korporasi
Reviewed by samsul huda
on
July 29, 2019
Rating:
Post a Comment