KPK Periksa 8 Pejabat Pemprov Kepri terkait kasus Nurdin
GTOPNEWS.COM – Penyidik KPK memanggil 8 saksi di Kepulauan Riau (Kepri)
di Mapolres Barelang, Kepri. Dari sejumlah saksi itu, 7 di antaranya pejabat di
jajaran Kepri dan 1 seorang swasta. Mereka dipanggil, Rabu (24/7/2019) untuk
diperiksa terkait suap proyek reklamasi pantai dan gratifikasi yang menjerat
eks Gubernur Kepri Nurdin Basirun.
Pemeriksaan itu berlangsung usai Tim Penyidik KPK menggeledah 9 lokasi
di tiga kabupaten/kota di Kepri. Termasuk rumah pribadi Nurdin Basirun di
Tanjungbalai, Karimun.
Belum diketahui siapa saja yang diperiksa hari ini. Namun Juru Bicara
KPK Febri Diansyah mengatakan, dari sejumlah pejabat itu, tiga di antaranya Kepala
Dinas PU, Kepala Dinas Perhubungan Jamhur dan Biro Hukum Pemprov Kepri
Heri Mukhrizal.
‘’Empat pejabat yang lain nunggu perkembangan dari lapangan,’’ kata
Febri di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2019).
Sebelumnya Nurdin ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan suap proyek reklamasi pantai di Batam dan
gratifikasi. Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah tertangkap melalui operasi
tangkap tangan (OTT).
Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan
(DKP) Kepri Edy Sofyan, Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Kepri Budi Hartono
dan Abu Bakar, pegusaha.
Nurdin diduga menerima suap dari Abu Bakar terkait proyek perizinan
reklamasi pantai Rp 159 juta. Uang itu
diberikan agar Abu Bakar mendapatkan izin dari proyek reklamasi tersebut. KPK juga menyita uang Rp 6,1 miliar dari rumah
Nurdin. Uang tersebut diduga dari hasil gratifikasi. (syam/TN)
KPK Periksa 8 Pejabat Pemprov Kepri terkait kasus Nurdin
Reviewed by samsul huda
on
July 24, 2019
Rating:
Post a Comment